TERASMALUKU.COM,-AMBON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku akan membubarkan massa yang berkerumun saat mengikuti kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Larangan untuk berkerumun dan menggerakan massa yang banyak diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan harus dijalankan pada setiap tahapan Pilkada. Setiap Paslong, tim suksesnya harus mentaati PKPU tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat Pilkada.
“Oleh itu jika kita menemukan massa dari salah satu pasangan calon kepala daerah berkerumun kita tegur. Massa diatas 50 orang juga kita tegur. Kalau masih acu lagi aparat kepolisian yang membubarkan, “kata Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Elly kepada Terasmaluku.com, Rabu (7/10/2020) malam.
Empat daerah di Maluku akan menggelar Pilkada serentak 2020 in. Yakni, Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daerah, dan masuk zona hijau civid-19. Karena itu kata Abdullah Ely harus dijaga jangan sampai Pilkada melahirkan klaster baru covid-19.
Abdullah Elly mengungkapkan, tak hanya aktivitas yang dimungkinkan menghadirkan massa seperti perlombaan hingga kegiatan sosial, konser saat kampanye pun dilarang. Bila ditemukan massa pasangan calon tidak taat protokol kesehatan, maka Bawaslu Kabupaten akan menyiapkan Surat Pernyataan Tertulis (SPT).
“SPT ini nanti disampaikan ke Calkada dengan rens, jarak waktu untuk melakukan tindakan selama satu jam. Dan kepolisian bisa langsung mengambil tindakan berupa menertibkan atau membubarkan bila melanggar protokol kesehatan,”jelas Abdullah Elly.
Dalam proses kampanye kata dia, Bawaslu kabupaten akan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan mengecek suhu tubuh cuci tangan pakai masker dan jaga jarak. Jaga jarak itu kata Abdullah Elly minimal satu meter.
“Kita menerpakan protokol kesehatan untuk simpatisan dan peserta dari masing-masing pasangan calon. Jadi standar itu diterapkan untuk seluruh tahapan hingga puncaknya pada pemungutan suara 9 Desember 2020 ,”ujarnya. (NAIR FUAD)