TERASMALUKU.COM,AMBON, – Masih ditemukannya pelanggaran di tempat perbelanjaan. Sebuah mini market di Jalan Diponegoro, Urimessing kedapatan masih beroperasi hingga lewat batas waktu pukul 20.00 WIT.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Fasilitas Umum Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (7/10/2020). Dia menjelaskan temuan itu berasal dari laporan warga.
“Dari hasil laporan masyarakat setempat kedapatan satu toko inisial SM di Diponegoro masih melakukan transaksi jual beli hingga larut dari jam itu,” jelas Richard.
Pihaknya lantas melakukan pengecekkan di lapangan dengan merekam aktivitas di depan lokasi. Dia menjelaskan pihak pengusaha masih melakukan transaksi jual beli bahkan masih ada beberapa pengunjung di dalam lewat jam yang ditetapkan.
“Dan itu ternyata sudah sering dilakukan. Mereka kamuflase. Pintu toko ditutup tapi mereka buka pintu samping. Jadi waktu petugas lewat dipikir tutup,” terang kepala dinas pemuda dan olahraga kota Ambon itu. Untuk itu satgas lantas mendatangi toko dan melakukan penindakan berupa penilangan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler dalam kesempatan terpisah menyebut jika tim satgas langsung menindak tegas. Mereka tidak pandang bulu terhadap warga pun pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan selama PSBB berlangsung.
“Iya yang pelanggar itu langsung kita tindak. kita tilang. Nah besarnya itu nanti sementara diproses,” jelasnya usai peluncuran kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (8/10/2020) di ULA Balai Kota Ambon.
Menurutnya semua pihak harus mematuhi aturan yang telah dibuat pemerintah kota. hal itu tidak lain untuk segera menuntaskan penyebaran virus di kota. (PRISKA BIRAHY)