Sempat Ricuh Pengunjuk Rasa GMKI Ambon Pilih Aksi Terpisah

oleh
Pengunjuk rasa dari organisasi GMKI Ambon menggelar aksi meraka usai massa gabungan mengakhiri aksi, (8/10). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Aksi unjuk rasa mahasiswa siang tadi di Gedung DPRD Maluku sempat terpecah. Organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon memilih memulai orasinya secara terpisah usai gelombang pengunjuk rasa utama di awal.

Dalam orasi besar bersama-sama gabungan organisasi itu mereka sempat menarik diri dari kerumunan. Dari pantauan wartawan di lapangan, massa yang sempat membaur itu mengambil posisi di halaman menuju akses keluar masuk gedung DPRD. Tak lama berselang mereka perlahan keluar dari lokasi dan baru kembali setelah massa utama usai berorasi.

Sempat ricuh salah seorang demonstran digiring pihak kepolisian

Puluhan mahasiswa itu baru datang sambil bernyanyi dan langsung berhenti di dekat pintu gerbang. Mereka lantas duduk dan mulai berorasi satu persatu membacakan lima poin protes.

“Katong pilih keluar dari massa karena lihat sudah ricuh dan di luar dari katong rapat awal. Bahwa katong seng mau ricuh, katong ingin sampaikan protes dan tuntutan,” ucap Vita salah seorang pengunjik rasa kepada wartawan, (8/10/2020).

Menurut Vita hal itu diambil dan disepakati bersama anggota lain untuk menghindari kisruh dan ricuh. Mereka, katanya, ingin agar tuntutan mereka didengar. Karena itu mereka menunggu waktu yang tepat dalam keadaan tidak memanas agar suara mereka di dengar.

“Percuma kan katong bataria atau bikin rusak, seng akan di dengar kecuali kalau katong di Jakarta. Kalau tenang seng ricuh kan anggota dewan juga bisa dengar katong bicara baik-baik,” lanjut dia.

Selama sekitar 30 menit lebih berorasi tak ada aksi ricuh apapun. Secara bergantian mahasiswa menyampaikan pendapatnya terkait omnibus law.

Beberapa poin yang mereka sampikan dalam orasi itu berasal dari Pengurus Pusat GMKI
“Terkait Pengesahaan RUU Omnimbus law Cipta Kerja menjadi Undang Undang 5 Oktober 2020” nomor 4 Point Pasal Pasal yang dilihat bermasalah terkait UU Cipta Tenaga Kerja ;

  1. Pasal 88C tentang pengaturan upah minimum Provinsi menjadi wajib ditetapkan oleh Gubernur, sementara upah minimum Kabupaten/Kota menjadi dapat ditetapkan Bupati/Walikota. Frasa dapat berarti tidak wajib lagi sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/2003. menilai perubahan substansi tersebut berpotensi mereduksi nilai upah, sehingga mengancam penurunan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

 

  1. Pasal 151 dan Pasal 151A tentang prosedur dan mekanisme PHK yang lebih dilonggarkan, serta kompensasi PHK yang direduksi dengan dihilangkannya ketentuan 15% uang penggantian hak, dihapuskannya ketentuan tentang alasan dan perhitungan kompensasi PHK di berbagai pasal di UU 13/2003, yang selanjutnya akan diatur di dalam Perturan Pemerintah (PP). Pengaturan ini menunjukkan proses menurunkan tingkat perlindungan pekerja ketika mengalami PHK. Praktek easy hiring, easy firing yang membahayakan keberlangsungan bekerja bai pekerja Indonesia.

 

  1. Pasal 42 sampai Pasal 49 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih longgar. Pengaturan ini menunjukkan sikap tidak berpihak pada penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan melemahkan perlindungan terhadap pekerja Indonesia.

 

  1. Pasal 77 tentang jam kerja lembur yang lebih panjang. Hal ini akan berpotensi buruk terhadap eksploitasi tenaga buruh/pekerja dan kesehatan mereka.

 

  1. Pasal 46A dan 82 tentang tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Pengaturan ini juga berpotensi menurunkan imbal hasil JHT buruh/pekerja saat diatur lebih lanjut dalam PP.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Cabang GMKI kepada terasmaluku.com pun memberikan komentarnya terkait aksi tersebut. Menurutnya, sikap mundur dari kerumunan massa gabungan diambil karena menyadari aksi berlangsung tidak teratur. “Tadi itu sudah tidak teratur lagi, makanya kami mundur,” aku PJS Ketua Cabang GMKI. (PRISKA BIRAHY)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.