TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Aru, Rosidah Soamole mengakui ada laporan massa kampanye yang melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker. Massa pendukung saat hadiri kampanye, memakai masker tidak sesuai aturan. Mereka hanya menggantung maskernya di telinga.
Namun, kata Pjs Bupati, petugas pemantau di lapangan langsung bergerak cepat memberikan peringatan dan himbauan agar massa memakai masker sesuai aturan sehingga kampanye pun berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak pakai masker memang ada, tapi sudah dihimbau sama pemantau di lapangan supaya jangan gantung masker di telinga , tapi dipakai, dibina dan sudah berjalan sesuai aturan,”ungkapnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (12/10/2020).
Terkait pelanggaran ASN dalam politik praktis, dikatakan Soamole, selaku Pjs Bupati, dirinya telah menugaskan Dinas Kominfo Aru melakukan pemantauan di media sosial, disamping juga dilakukan pengawasan langsung di lapangan oleh personil Satpol PP dan Kesbangpol.
“Saya sudah tugaskan Kominfo untuk memantau itu, saya sudah keluarkan edaran Pjs Bupati memantau. Kalau ada kedapatan, laporkan ke kita, tapi sejauh ini belum ada laporan,”sambungnya.
Disamping itu, demi menjaga netralitas ASN, dia juga menegaskan kepada seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan dan desa-desa untuk tetap menjaga netralitas.
Karena jika ada ASN yang kedapatan melanggar aturan soal netralitas, maka tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Saya sudah keluarkan surat edaran sampai tingkat desa, kalau sampai (ASN) berbuat aneh-aneh tetap kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya. (Ruzady)