Dukung Pasangan ADIL, Kader PKS di SBT Diberhentikan

oleh
oleh
Sekretaris DPW PKS Maluku, Abdul Gani Lestaluhu. FOTO : RUZADY

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mendukung Mukti Keliobas-Idrus Rumalutur (ADIL), Calon Bupati-Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT)  di Pilkada SBT 2020, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ridwan Elys diberhentikan dari keanggotaan PKS. Ridwan diberhentikan keanggotaannya oleh DPW PKS Maluku.

Kader pemula PKS asal SBT ini diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Maluku Nomor : 113/D/SKEP/AW-PKS/II/1442 tertanggal 7 Oktober 2020 karena melakukan pelanggaran disiplin terhadap AD/RT PKS.

Sekretaris DPW PKS Maluku, Abdul Gani Lestaluhu menegaskan tindakan indisipliner yang dilakukan Ridwan Elys sangat bertentangan, dan tidak patuh terhadap kebijakan PKS. Di Pilkada SBT 2020, PKS mengusung pasangan Fachri Alkatiri-Arobi Kelian sebagai Calon Bupati-Wabup. Fachri sendiri adalah kader PKS.

Gani mengatakan seharusnya, sebagai kader PKS, Ridwan menjalankan kebijakan dan mengamankan rekomendasi yang dikeluarkan PKS untuk pasangan Fachri Alkatiri-Airobi Kelian, bukan malah balik melawan.

“Tindakan yang dilakukan saudara Ridwan Elys sangat tidak sesuai dengan aturan dasar dan aturan rumah tangga dan kebijakan partai. Olehnya itu saudara Ridwan Elys diberhentikan dari keanggotan sebagai anggota partai PKS,”kata Gani dalam keterangan pers di Kantor DPW PKS Maluku, Ambon, Selasa (13/10/2020).

Pemberhentian Ridwan ini sudah berdasarkan Musyawarah DPW PKS Maluku yang dilaksanakan pada 7 September dan Pleno DPW PKS Maluku pada 6 Oktober 2020 serta rapat khusus Badan Pengurus Harian.

Padahal, Ridwan  sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan diberikan waktu untuk kembali taat terhadap kebijakan partai. Tapi hingga dua pekan diberikan waktu, Ridwan tidak mengindahkan sehingga diberhentikan. “Kenapa kita ingin nyatakan melalui media? karena DPW PKS tidak ingin ada perbincangan di media sosial maupun di luar sana kalau saudara Ridwan Elys masih berstatus kader PKS,”jelasnya.

BACA JUGA :  Kapal Kayu Berpenumpang 8 Orang Tujuan Namlea Ilath, Kabupaten Buru Dilaporkan Tenggelam

SK pemberhentian ini lanjut dia akan diteruskan ke Ridwan Elys, lewat Ketua DPD PKS Kabupaten SBT, dan diketahui publik, agar segala bentuk tindakan yang dilakukan itu bukan lagi sebagai kader PKS.

“Sejak tanggal 7 Oktober 2020 sesuai SK DPW PKS Maluku, saudara Ridwan Elys sudah diberhentikan dan hak keanggotaan pemula di PKS dicabut. Mohon bagi publik agar tidak lagi mengatasnamakan saudara Ridwan Elys sebagai anggota PKS,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.