TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polresta Pulau Ambon menetapkan dua orang mahasiswa sebagai tersangka bentrokan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) kawasan Desa Poka, Kota Ambon, Senin (12/10/2020).
BACA JUGA : 13 Mahasiswa Masih Diamankan di Mapolresta, Polisi : Harus Jalani Rapid Tes Dulu
BACA JUGA : Demo Tolak Omnibus Law di Ambon, Terjadi Hujan Batu ke Polisi
Kedua tersangka diketahui berinisial MR dan HS, mahasiswa Unpatti. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara demo berujung aksi anarkis di depan Kampus Unpatti.
“Dari 13 orang yang diamankan saat demo, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka atas aksi anarkis saat demo di Unpatti,” kata Kasubbag Humas Polresta Ambon IPDA Izak Leatemia, Selasa (13/10/2020) malam.
Izak mengatakan, kedua tersangka disangkakan dalam perkara menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan yang bertugas mengamankan aksi demo mahasiswa.”Kedua tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP atau pasal 214 KUHP, dan Pasal 212 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu 11 mahasiswa yang sempat ditahan pasca demo ricuh ini, kata Izak sudah dipulangkan kepada keluarga masing-masing. “Saat ini polisi sudah melakukan penahanan kepada kedua tersangka di Rutan Polresta Ambon,” kata Izak. (ALFIAN SANUSI)