Dugaan Maladministrasi Plt Kadispendik Maluku Berhentikan Kepsek SMA 43 Malteng Via Telepon

oleh
sumber: Istimewa

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Somasi datang dari mantan Kepala Sekolah SMA 43 Maluku Tengah kepada Gubernur Maluku Murad Ismail. Ada dugaan kuat terjadinya maladministrasi yang dilakukan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji.

Gubernur diminta untuk memberikan teguran tegas kepada Plt. Kepala Disdikbud Maluku, Insun Sangadji atas tindakan pelaksanaan Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMAN 43, Malikdi Salampessy tanpa pemberitahuan resmi tertulis. Atau tidak ada surat keterangan pemberhentian atas masa jabatan Sangadji sebagai kepala sekolah.

“Pemberitahuan hanya disampaikan by phone (melalui sambungan telepon) dan dihari yang sama dilakukan serah terima jabatan pada 5 Oktober 2020,” ungkap Ali M. Basri Salampessy, kuasa hukum Malikdi Salampessy, Kamis siang (15/10/2020).

Somasi kepada Gubernur Maluku itu dilayangkan pada 12 Oktober 2020 yang meminta langsung Murad bertindak terhadap kasus dugaan maladministrasi tersebut.

Ali menjelaskan jika tindakan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan. “Ini kan menyalahi prosedur seperti yang diatur dalam perundang-undangan, yakni Pasal 262 ayat (3) PP No.11/2017 dan Pasal 19 ayat (4) Permendikbud No.6/2018,” sesalnya.

Berpedoman pada pasal tersebut, maka sebagai tim kuasa hukum, Ali menilai tindakan pemberhentian kepala sekolah tanpa SK dan hanya melalui saluran telepon merupakan maladministrasi. Tak hanya itu atas tindakan Plt. Kadispendik yang ganjil itu, klinennya merasa terbeban secara psikologis.

“Tentu ini sangat merugikan kepentingan hukum, psikologi, dan sosial kepada klien kami sebab klien kami dipandang oleh masyarakat telah diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.

Idealnya sesuai prosedur perlu ada serah terima jabatan. Harus ada Surat Keputusan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Satuan Penyelenggara Pendidikan dalam Bentuk SK tentang Pemberhentian. “Faktanya, klien kami tidak menerima SK Pemberhentian sebagai PNS agar menjadi dasar dalam Serah Terima Jabatan tersebut. Harusnya SK itu diberikan kepada  klien kami sebagai PNS yang disertai dengan dasar pengambilan kebijakan,” imbuh dia.

BACA JUGA :  PLN Mobile Raih Penghargaan Marketeers Omni Brands of the Year 2022

Untuk itu, selain teguran, pihaknya juga meminta gubernur memerintahkan Plt. Kadis untuk melakukan Serah Terima Jabatan ulang sesuai aturan yang berlaku. Ali menambahkan pihaknya serius menangani persoalan ini. sebagai buktinya, kasus dugaan maladministrasi ini telah masuk dalam laporan Ombudsman RI untuk segera disikapi. (PRISKA BIRAHY)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.