TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, memperketat protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada serentak. Ini penting dalam upaya menghindari munculnya klaster baru Covid-19.
BACA JUGA : Tips Tetap Kreatif di Masa Covid-19
Di Maluku, ada empat kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Yakni Seram Bagian Timur ( SBT), Buru Selatan (Bursel), Kepulauan Aru serta Maluku Barat Daya (MBD).
“KPU dan Bawaslu harus memperketat protokol kesehatan, jika perlu diberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelanggar, peserta calon kepala daerah maupun partai pengusung dalam Pilkada 2020,”pinta Slamat di Ambon, Sabtu (17/10/2020) sore.
Protokol kesehatan yang diharapkan jelas Slamat, pada setiap TPS perlu ada tempat cuci tangan dan sabun yang disediakan petugas. Jadi, sebelum memasuki TPS, pemilih diwajibkan mencuci tangan. Setelah itu, para pemilih wajib memakai masker saat datang ke TPS. Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
Para pemilih harus diberi sarung tangan plastik sekali pakai sebelum masuk TPS. Hal itu bertujuan untuk menjaga kebersihan tangan dan menghindari penyebaran virus.
“Dalam pertemuan dengan KPU dan Bawaslu sudah sering kami ingatkan agar protokol kesehatan tetap diutamakan saat pencoblosan,”tegasnya.
Slamat menambahkan, pihaknya sudah bentuk tim pemantau, untuk memastikan paksanaan protokol kesehatan saat Pilkada serentak di empat kabupaten itu, dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh penyelenggara. (RED)