BNN Maluku Tangkap Mahasiswi Kurir 200 Gram Sabu Bersama Teman Prianya

oleh
oleh
Dari kiri: DN (menunduk) dan MK (kanan DN) kurir yang memasok 200 gram sabu-sabu dari Jakarta ke Ambon saat diekspose di Kantor BNN Maluku, Ambon, Selasa (20/10/2020). Foto: Ruzady/Terasmaluku.com.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sepasang kurir sabu-sabu berinisial MK (laki-laki) dan DN (perempuan) ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini melalui operasi bersama Direktorat Jenderal Narkoba Polda Maluku, Bea Cukai Maluku dan Bandara Pattimura Ambon.

BACA JUGA : Empat Pengedar Ganja Sintetis Ditangkap BNNP Maluku, Begini Kronologisnya

DN merupakan mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi di Kota Ambon. DN dan MK ditangkap bersama barang bukti 200 gram sabu-sabu yang dipasok dari Jakarta, dan ditangkap ketika melintas di depan Polsek Teluk Ambon, Jumat (18/10/2020) saat menuju pusat Kota Ambon.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Jafredi mengatakan penangkapan dua orang warga Ambon ini awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat. MK berperan sebagai kurir yang mengantar paket, sedangkan DN berperan sebagai kurir penjemput.

Mendapatkan laporan ini, Tim BNN Provisni Maluku berkoordinasi dengan pihak Bandara Pattimura Ambon dan Polsek Teluk Ambon sehingga berhasil menangkap MK dan DN setelah dibuntuti terlebih dahulu.

“Tim bersama-sama dengan anggota Polsek Teluk Ambon melakukanpencegatan terhadap mobil yang ditumpangi MK dan DN selanjutnya diarahkan ke halaman Polsek Teluk Ambon. Setelah digeledah ditemukan 2 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel milik kurir,”jelasnya saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Maluku kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (20/10/2020).

MK dan DN kata Djafredi merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba Jakarta-Ambon. Menurut Djafredi, harga dari 200 gram barang haram tersebut bisa mencapai Rp. 700 Juta jika dilihat dari harga per gram di Ambon yang dipatok pengedar mencapai Rp 3-3,5 Juta per satu gram sabu-sabu.

Lalu bagaimana sabu-sabu bisa lolos pintu pemeriksaan di Bandara Jakarta hingga sampai  Ambon, Dajfredi mengatakan modus yang digunakan barang haram itu dibawa sendiri oleh sang kurir.  MK dan DN katanya sudah menjadi target operasi atau TO BNN Provisi Maluku.

BACA JUGA :  Tahun Ini, Maluku Dapat Bantuan Hewan Kurban Dari Presiden Seekor Sapi Berbobot 900 Kg

Djafredi menegaskan untuk bandar sabu-sabu akan terus dikejar. “Jangan bandar, kurir mau siapa saja kalau terlibat, pasti kita kejar, kita tidak pandang bulu. Pastinya kita akan terlusuri,”katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 111, 112 dan 123 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun, dan kini mendekam dalam tahanan BNN Maluku.

Menurut Djafredi, dengan penangkapan 200 gram sabu-sabu ini, setidaknya ada 1.000 orang yang terselamatkan dari peredaran terlarang sabu-sabu.(Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.