DPO Terpidana Korupsi Proyek Runway Bandara Moa MBD Ditangkap Tim Kejagung di Riau

oleh
oleh
Sunarko (tengah) saat diciduk di Hotel Asnof Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10/2020) malam. Foto: tangkapan layar

TREASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekan Baru berhasil menangkap Sunarko, terpidana korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2012. Sunarko masuk DPO Kejaksaan.

Direktur PT. Bima Prima Taruna ini diamankan di Hotel Asnof Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau Selasa (20/10/2020) malam sekutar pukul 20:10 WIB.

Pria berusia 70 tahun ditangkap Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 Tanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette membenarkan penangkapan ini. Namun Samy mengaku belum bisa berbicara banyak karena masih menunggu laporan dari Kejagung RI terkait berapa lama Sunarko masuk daftar DPO dan berapa tahun vonis yang dijatuhkan MA.

“Iya benar (sudah ditangkap). Tapi kita (Kejati Maluku) masih menunggu laporan dari Kejagung. Yang jelas dia (Sunarko) penangkapannya di Riau,”katanya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (21/10/2020).

Samy juga mengatakan belum mengetahui kapan terpidana akan dieksekusi ke Ambon atau seperti apa kelanjutannya terhadap terpidana. Sapulette mengaku masih menunggu laporan dari Kejagung RI. Apalagi perkara dan penangkapan ini ditangani langsung oleh Kejagung meskipun proses persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon.

Sekedar tahu, pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar yang berujung tindakpidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp3,1 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota memvonis Sunarko penjara empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Awalnya, perkara ini ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.