TERASMALUKU.COM,AMBON, – Upaya pemerintah kota Ambon dalammmenerapkan protokol kesehatan terus membuahkan hasil salah satunya dengan menggeral operasi yustisi dan sosialisasi secara berkala. Hasil rekapitulasi operasi yustisi dalam sepekan ini menjaring sedikitnya 76 pelanggaran.
Kebiasaan dan pola hidup masyaralat disebut telah berjalan sesuai arahan dalam mencegah paparan virus. Koordinator Fasilitas Umum Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukai menjelaskan ada beragam pelanggaran yang dicatat pihaknya. “Hasil yustisi selama minggu ini, dari taggal 19-23 Oktober ada 76 pelanggaran. Mereka terdiri dari pelanggaran masker 18 kasus, operasional tempat usaha 1 kasus dan moda transportasi 57 kasus,” kata dia.
Semua pelanggaran ini terjadi di sejumlah lokasi. Namun yang paling banyak adalah di lokasi Kelurahan Waihaong dan Silale, Poka, Rumah Tiga dan Tihu.
Lokasi-lokasi itu memang kerap mnejadi target operasi. Itu lantaran ada banyak pelanggaran yang masih dilakukan masyarakat. di wilayah tersebut pun termasuk kawasan padat dan ramai. Seperti di Poka misalnya yang didominasi anak kulaih. Atau di kawasan Waihaong dan Silale yang merupakan permukiman tengah kota paling padat di Ambon.
Dalam apel pagi pekan lalu Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selanno juga memaparkan hal yang sama. Titik-titik di kelurahan itu memang ramai dan padat. Masih ada segelintir masyarakat yang abai dalam menjalankan protokol kesehatan. (PRISKA BIRAHY)