TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kota Ambon mulai Senin (26/10/2020) memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap VIII untuk percepatan penangana covid-19. Pada PSBB tahap ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta untuk memberikan kelonggaran bagi sektor pendidikan.
Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally meminta agar ada pelonggaran atau relaksasi di dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk siswa dengan pertimbangan protokol kesehatan serta perlakuan 50%.
Wally mengatakan pada bidang ekonomi, Pemkot Ambon saat PSBB tahap VIII memberikan kelonggaran bagi pegiat usaha di Kota Ambon. Karena itu lanjut Wally, diperlukan juga pendidikan tatap muka pada sekolah di Kota Ambon.
Menurut Wally, hambatan terbesar bagi siswa dan orang tua adalah masalah kuota data dan alat seluler dalam mendukung proses belajar daring siswa.
“Kami memberikan masukan terkait kebutuhan agar mulai dibuka proses kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan. Nantinya keputusan teknis penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka di sekolah harus didukung pertimbangan yang matang,” kata politisi PKS ini.
Wally mengatakan, dampak pandemi Covid-19, siswa mulai bosan belajar online, dan proses belajar secara tatap muka di sekolah juga dapat dilakukan dengan sistem zonasi yang ditetapkan secara teknis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menurut Wally, pendidikam secara daring yang tidak efektif sehingga diperlukan pelonggaran bagi zona yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Saat ini tidak ada kluster yang terjadi pada anak sekolah, karena yang terjadi mobilisasi orangtua di luar rumah, yang dapat berdampak besar bagi penyebaran keluarga di rumah, sehingga anak sekolah perlu dilakukan kelonggaran dalam PSBB Tahap VIII di Kota Ambon kedepan untuk dilakukan pendidikan tatap muka,” kata Wally. (ADI)