Belajar Dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Pertahankan Zona Hijau

by
KM. Sabuk Nusantara 34 sandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Saumlaki, KKT, Sabtu 14 Agustus lalu dan dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Satuan Brimob Kompi 3 Batalyon Pelopor Polda Maluku. Foto: Istimewa)

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku kini berstatus zona hijau covid-19. Berbagai cara dilakukan untuk mempertahanan daerah ini agar tidak ada lagi warga terkonfirmasi covid-19. Terutama pada libur panjang akhir Oktober 2020.

Tidak ingin lengah dalam pencegahan penyebaran covid-19 selama libur panjang nanti, Pemerintah KKT bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghimbau masyarakat untuk tetap utamakan protokol kesehatan jika berkunjung ke lokasi-lokasi wisata nanti.

“Terkait dengan libur panjang itu nanti, Pemda dan Satgas tetap memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga dan mematuhi protokol kesehatan apalagi saat melakukan kegiatan-kegiatan di luar rumah, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, apalagi daerah kita zona hijau,”kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Andre Kurniawan kepada Terasmaluku.com, Senin (26/10/2020) via seluler.

Tidak hanya masyarakat pengunjung, pengelola lokasi-lokasi wiata juga telah dihimbau untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan benar. “Pengelolanya juga telah kita himbau untuk tetap memastikan dan menerapkan protokol ksehatan,”sambungnya.

Disamping itu juga, patroli oleh petugas Satpol PP yang bekerjasama dengan TNI/Polri juga dioptimalkan untuk memastikan masyarakat benar-benar patuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

“Memang disadari saat libur panjang ini sudah pasti masyarakat akan kunjungi lokasi-lokasi wisata, untuk itu kami dari Satgas juga meminta Satpol PP dengan TNI/Polri untuk memberikan himbauan sekaligus melakukan swiping. Walaupun kita (Tanimbar) zona hijau, bukan berarti kita harus lengah, tidak. Tetap kita mengedepankan protokol kesehatan dan terus memberikan himbauan kepada masyarakat,”terangnya.

Apalagi Pemda Kepulauan Tanimbar memang mewajibkan di tempat-tempat umum wajib patuhi protokol kesehatan. “Karena memang di tempat-tempat umum, diwajibkan untuk terapkan protokol kesehatan, tidak hanya dalam rangka libur panjang saja,”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  Bayar Iuran JKN-KIS Makin Praktis dengan Autodebit, Begini Caranya

No More Posts Available.

No more pages to load.