TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ditengah Pandemi Covid-19, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku membuka layanan pengaduan secara daring atau online bagi masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan pembukaan aduan secara daring, untuk membatasi pertemuan langsung pihak ombudsman dengan pelapor.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan aduan melalui akun Facebook @ombudsman-maluku, jalur telepon 0911348770, melalui komunikasi aplikasi WhatsApp 08111463737 dan Instagram ombudsman.maluku137,”kata Slamat, Senin (26/10/2020).
Layanan pengaduan ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan terkait layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
Dengan adanya saluran pengaduan, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan, jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak.
“Sejak dibukanya layanan aduan secara daring, banyak masyarakat yang sudah melaporkan masalah Bantuan Langsung Tunai,” jelasnya
Tapi Slamat tidak menapik, meskipun sudah membuka layanan aduan secara daring, tapi ada saja sebagian masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman untuk menyampaikan aduan.
Namun, dengan kondisi tersebut, pihak Ombudsman sudah memasang tirai dari plastik di ruang pengaduan, untuk mencegah percikan saat interaksi dengan pelapor.
“Kami terapkan protokol kesehatan secara ketat, yang harus dijalani pegawai maupun tamu yang datang ke Kantor Ombudsman,”pungkasnya. (REP)