Layanan Daring, Cegah Penyebaran Covid-19

oleh
oleh
Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Maluku Hasan Slamet. FOTO : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ditengah Pandemi Covid-19, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku membuka layanan pengaduan secara daring atau online bagi masyarakat.

Kepala Kantor  Perwakilan  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan pembukaan aduan secara daring, untuk membatasi pertemuan langsung  pihak ombudsman dengan pelapor.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan aduan  melalui  akun Facebook @ombudsman-maluku, jalur telepon 0911348770, melalui komunikasi aplikasi WhatsApp 08111463737 dan  Instagram  ombudsman.maluku137,”kata Slamat, Senin (26/10/2020).

Layanan pengaduan ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pengaduan masyarakat  dapat dilakukan terkait layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.

Dengan adanya saluran pengaduan, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan, jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak.

“Sejak dibukanya layanan aduan secara  daring, banyak masyarakat  yang sudah melaporkan masalah Bantuan Langsung Tunai,” jelasnya

Tapi Slamat tidak menapik, meskipun  sudah membuka layanan aduan secara daring, tapi ada saja  sebagian masyarakat yang datang langsung  ke Kantor Ombudsman untuk menyampaikan aduan.

Namun, dengan kondisi  tersebut, pihak Ombudsman sudah memasang tirai   dari plastik di ruang pengaduan,  untuk mencegah  percikan saat interaksi  dengan pelapor.

“Kami terapkan protokol kesehatan secara ketat, yang harus dijalani pegawai maupun tamu yang datang ke Kantor Ombudsman,”pungkasnya. (REP)

BACA JUGA :  Inggris ajak Indonesia, berkerjasama melacak varian baru Covid 19

No More Posts Available.

No more pages to load.