TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sempat dilarang menggelar segala bentuk kegiatan kemasyarakat selama dua pekan sejak 12 hingga 25 Oktober, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru akhirnya mencabut larangan tersebut.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru, Asis Tomia menjelaskan, terhitung 26 Oktober, kegiatan kemasyarakatan dengan melibatkan banyak orang akhirnya diperbolehkan lagi.
Namun ada syarat yang harus diperhatikan agar kegiatan kemasyarakat bisa berjalan. Syaratnya adalah harus patuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebagai pendoman perilaku di masa pandemi covid-19.
Karena jika tidak patuhi protokol kesehatan, maka kegiatan kemasyarakatan akan dibubarkan langsung oleh petugas di lapangan.
“Fokus kita berikutnya sekarang di lokasi-lokasi acara karena kita sudah tidak larang. Diperblehkan tapi penerapan protokol kesehatan harus tetap jalan. Nah ini yang nanti kita sasar. Kalau misalnya resepsi perkawinan langsung on the the spot di lapangan. Jadi ada beberapa pilihan, kalau tidak pakai masker dilarang masuk, kalau banyak yang tidak pakai maka Satgas punya kewenangan untuk membubarkan. Intinya harus terapkan protokol kesehatan jaga jarak, pakai masker dan tidak jabat tangan secara langsung,”jelasnya kepada Terasmaluku.com via seluler Senin (26/10/2020).
Sementara untuk penerapan aturan wajib masker bagi masyarakat yang berakktivitas di luar rumah di Kabupaten Buru, kata Asis aturannya masih berlaku. Namun Asis mengatakan sanksi bagi pelanggar masih berupa sanksi sosial, belum ditingkatkan menjadi sanksi bayar denda
Dari hasil evaluasi Satgas, lanjut Asis, dengan adanya aturan wajib masker, untuk area perkantoran tingkat kepatuhan protokol kesehatan sudah mencapai hampir 100 persen, begitu juga pengendara kendaraan bermotor. “Kalau di perkantoran Alhamdulillah hampir 100 persen, khusus untuk masyarakat yang beraktivitas di luar rumah khususnya yang berkendaraan itu sudah taat protokol kesehatan,”ujarnya.
Namun yang masih membandel dan paling banyak melakukan pelanggaran adalah di kawasan tempat umum seperti pasar dan di jalanan. “Yang belum ini seperti pasar yang harus ditingkatkan karena banyak yang bawa masker tapi tidak dipakai secara benar, mereka pasang di bawah dagu. Yang melanggar diberi sanksi sosial kasi bersih sampah di pasar,” katanya.
Asis mengatakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan, Satpol PP dibantu TNI/Polri terus menggelar patroli, memberikan sosialisasi kepada warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan agar selamat dari covid-19. (Ruzady)