TERASMALUKU.COM,-BULA-Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Hadi Sulaiman resmi membatalkan lima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri dan Kepala Pemerintah Negeri Administratif, yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, pada 2 September 2020.
“Dan selama tiga hari saya menunggu hasil telaah yang dilakukan Kepala Bagian Hukum Pemda SBT, Asisten Satu dan Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, dan setelah kami bahas dalam tim Pemda SBT, maka SK itu dinyatakan dibatalkan,” kata Pjs Bupati saat memberikan keterangan pers di Pandopo Bupati, Senin (26/10/2020) malam.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku ini mengatakan, selaku Pjs Bupati, berkewajiban melakukan kebijakan pemerintah dalam membuat dan menertibkan segala keputusan-keputusan pemerintah selama dirinya menjabat dari 26 September dan akan berakhir 5 Desember 2020 nanti.
“Kita sudah liat dari aspek hukum terkait kewenangan Pjs Bupati menjalankan pemerintahan selama kepala daerah definitif masih menjalani cuti. Maka kewenangan itu sebenarnya dilakukan Pjs Bupati,” ucap Hadi Sulaiman, didampingi Sekda SBT Syarif Makmur, Kabag Hukum, Kabag Tatapem dan Kepala Inspektorat Daerah.
Hadi menambahkan, kepentingan pemerintahan apapun harus melalui mekanisme dan peraturan atau prosedur yang berlaku. Bahkan kata Hadi, masa jabatan lima careteker ini, sudah termasuk dalam ranah Pjs Bupati. “Yaitu saya sendiri melakukan proses pemerintahan hingga tidak terjadi kekosongan jabatan Careteker Kepala Desa” kata Hadi.
Namun akui Hadi, dirinya mendatangani SK pembatalan terhadap SK Bupati Abdul Mukti Keliobas itu setelah Sekda SBT melakukan penandatanganan pembatalan SK lima carateker kepala desa karena dinilai Sekda maladministrasi, atau mendahului. “Jadi dari telaah yang dilakukan Kabag Hukum, Asisten Satu dan Sekda, bahwa SK yang dimaksud terjadi maladministrasi,” katanya.
Diketahui, lima SK carateker yang dibatalkan Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman diantara, kepada penjabat di Desa Administrasi Silohan, Desa Administrasi Waimatakabu, Desa Bula Air, Desa Salas dan Desa Kampung Baru. (Sofyan)