SELAMAT, 328 Peserta Lulus Seleksi CPNS Lingkup Pemprov Maluku 2019

oleh
oleh
Peserta Seleksi CPNS Lingkup Pemprov Maluku saat ikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu di ruang CAT UPT-BKN, Karang Panjang, Ambon. FOTO : Ruzady

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 328 peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun 2019 dinyatakan lulus seleksi akhir berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi CPNS Pemprov Maluku Tahun 2019 memperebutkan 369 formasi jabatan. Hasil seleksi CPNS diumumkan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Maluku Tahun 2019 pada Sabtu (31/10/2020) malam Nomor : 09/PANSELDA.CPNS/X/2020 yang ditandatangani Ketua Panselda, Kasrul Selang.

“Berdasarkan surat pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB seleksi CPNS Pemprov Maluku Tahun 2019, sebanyak 328 peserta dinyatakan lulus seleksi dari total 678 peserta yang ikuti tahapan akhir, SKB,”terang Kepala Bidang Informasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi, menjawab Terasmaluku.com, Sabtu (31/10/2020).

Dari 369 formasi jabatan yang dibuka, hingga tahap akhir seleksi tidak seluruhnya terisi. Ada 41 formasi jabatan yang tidak terisi, karena sebagian ada yang sejak awal tidak diminati pelamar maupun ada juga formasi yang kosong akibat peserta tidak ada yang lulus seleksi.

Rinciannya, dari 262 formasi Tenaga Guru yang dibuka, 233 formasi terisi sementara 29 formasi tidak terisi. Formasi Kesehatan dibuka 10, yang terisi 6 dan tidak terisi 4 formasi. Sementara formasi Tenaga Teknis yang dibuka 97, terisi 89 dan tidak terisi 8 formasi.

Peserta yang lulus selanjutnya akan melanjutkan ke proses pemberkasan usul penetapan NIP menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Maluku.

“Verifikasi faktual dokumen asli dan dokumen digital oleh Panitia Seleksi Daerah Provinsi Maluku akan dilakukan pada tanggal 9 – 13 November 2020 bertempat di Ruang CAT BKD Kantor Gubernur Provinsi Maluku,”sambungnya.

Peserta yang tidak melengkapi dokumen persyaratan usul penetapan NIP CPNS dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri dan tidak diproses pengangkatannya sebagai CPNS.

Sementara bagi peserta yang tidak lulus dapat melakukan 1 (satu) kali sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui https://sscn.bkn.go.id mulai dari tanggal 01 – 03 Nopember 2020. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.