Curi Senjata Anggota Polsek Salahutu, Kaki Pria ini Ditembak Saat Ditangkap

oleh
SAT (20), tersangka pencurian senjata milik personil Polsek Salahutu digiring ke ruang tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (11/11/2020). Foto : Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-SAT, pemuda berusia 20 tahun yang warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ditembak kaki kanannya oleh personil Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat ditangkap.

Dia ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap di kawasan Tulehu pada 5 November. SAT merupakan satu dari dua tersangka pencurian sebuah senjata api milik anggota Polsek Salahutu. Rekan SAT yakni MK (22) juga sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Tersangka SAT yang kenakan baju tahanan dan celana pendek hanya bisa menundukkan kepalanya saat digiring menuju ruang tahanan Polresta Pulau Ambon, Rabu (11/11/2020) dengan menggunakan kursi roda, sementara kaki kanannya yang tertembak diperban.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan tersangka SAT dan MK ini melakukan pencurian di salah satu personil Polsek Salahutu di Dusun Emekau, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, pada Minggu 1 November dini hari.

Saat itu kedua tersangka menggasak sebuah tas di dalam rumah personil Polsek Salahutu, yang didalamnya ternyata ada senjata Revolver tipe CPPS No Senpi 22155-R serta 5 butir peluru kaliber 38.

“SAT ini saat ditangkap melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas (ditembak kakinya),”ujarnya saat berikan keterangan pers di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (11/11/2020).

Senjata milik personil Polri ini lanjut Kapolresta, saat dicuri kedua tersangka memiliki 5 butir peluru. Namun satu butir peluru sudah digunakan kedua tersangka yang ingin mencari tahu apakah senjata itu masih berfungsi atau tidak sehingga ditembakkan dan ternyata masih berfungsi.

Selanjutnya, senjata itu disembunyikan dengan cara ditanam di samping rumah tersangka MK di Desa Tulehu. “Saat ini, barang bukti satu buah senjata dan empat butir peluru yang dicuri sudah berhasil diamankan,”tandasnya.

BACA JUGA :  Paket Wisata, Mudahkan Wisatawan Berlibur ke Pulau Buru

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, kedua tersangka pencurian masuk rumah personil Polsek Salahutu dengan cara mengcongkel salah satu jendela kemudian mengambil tas yang diletakkan diatas lemari. Di dalam tas itu ada senjata.

Sebelum merampok rumah pesonil Polsek Salahutu, sebelumnya kedua tersangka ini terlebih dahulu merampok di salah satu rumah warga lainnya di Desa Tulehu juga. Mereka menggasak handphone dirumah warga ini sebelum akhirnya menuju rumah personil Polsek Salahutu untuk melanjutkan aksi mereka.

SAT bertugas masuk ke dalam rumah korban melakukan pencurian, sedangkan MK bertugas mengawasi.

“Selain barang bukti senjata api dan empat butir peluru, barang bukti handphone yang dicuri di TKp pertama dan sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi juga sudah kita amankan,”tandasnya.

Kedua tersangka ini lanjut Mido terancam hukuman sembilan tahun penjara dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.