TERASMALUKU.COM,-AMBON- Ratusan barang ilegal asal Negara Kincir Angin Belanda dimusnahkan Bea Cukai dengan cara dibakar, di Halaman Kantor Bea Cukai Ambon, Kamis (12/11/2020).
Barang ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi, diantaranya pakaian bekas 874 pcs, alas kaki 145 pasang, mainan anak 111 pcs peralatan bayi 302 pcs, maupun obat-obatan 359 pcs.
Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang menuturkan, tugas utama Bea Cukai adalah mencegah barang-barang yang tidak memiliki dokumen resmi (ilegal) masuk ke Indonesia.
Barang sitaan yang dimusnahkan ini, lanjut Erwin didapat petugas di Bandara Pattimura Ambon saat barang tersebut tiba. Pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta hingga melewati masa tunggu 90 hari.
“Disini kan tidak ada pelabuhan maupun bandara internasional. Jadi barang ilegal yang masuk memang tidak banyak. Ini hanya beberapa kecolangan karna tidak ada ijin saja. Sehingga diambil alih negara dan menjadi barang sitaaan,” jelasnya
Selain barang ilegal asal Belanda. Bea Cukai juga memusnahkan 1.100 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Pulau Seram dan Pulau Buru Maluku.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon, Novi Yordanes menuturkan puluhan kemasan rokol ilegal tanpa pita cukai ini diperoleh saat melakukan operasi pasar di daerah transmigrasi di Pulau Seram dan Pulau Buru.
“Dari beberapa kali operasi pasar dalam program stop rokok ilegal. Kami menemukan masih ada rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu juga tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya
Jumlah rokok ilegal yang beredar di wilayah Maluku menurutnya cukup sedikit. Sebagian besar rokok yang disita adalah barang titipan di warung. (RUSDY)