TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon kembali meringkus seorang wanita, mucikari perdagangan anak dibawa umur di Kota Ambon.
Adalah SN, wanita berusia 24 tahun diringkus di kawasan Jalan Cenderawasih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 16 Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, SN yang merupakan warga RT: 002/RW: 005, Desa Batu Meja Kecamatan Sirimau, Kota Ambon melakukan perdagangan anak dibawah umur melalui aplikasi Michat.
Lewat aplikasi Michat ini, SN menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif yang berkisar Rp. 400ribu hingga 1 Juta sekali kencan. Dari tarif yang dipatok ini, SN mendapatkan keuntungan Rp. 100-200ribu.
“SN ini mencari pelanggan untuk berhubungan seks dengan korban melalui aplikasi Michat untuk mendapatkan keuntungan,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (11/11/2020) yang didampingi Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang.
Kasus ini terungkap usai keluarga korban yang mengetahui hal tersebut dan melapor ke Polresta Ambon.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi polisi akhirnya meringkus SN di kawasan jalan Cendrawasi, Kecamatan Sirimau kota Ambon “SN ditangkap 16 Oktober lalu beserta barang bukti satu buah handphone yang digunakan untuk beroperasi,”jelasnya.
SN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polresta Ambon dan terancam hukuman 3-15 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Ta 2007 dan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No. 35 Ta 2014 UU PA dengan hukuman 10 tahun penjara. (Ruzady)