Pria Ini Diringkus Polisi Karena Setubuhi Sepupunya, Pacar Tersangka Temukan Foto Syur

oleh
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik saat berikan keterangan pers di Polresta Ambon pekan kemarin. Foto: Dok. Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang warga di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berinisial AM (23) ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon, karena menyetubuhi sepupu perempuannya berusia 16 tahun, masih dibawah umur secara paksa.

AM diringkus pada 6 November 202 dan langsung diamakan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik menjelaskan AM ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh keluarga korban.

Kronologis kejadiannya, kata Mido, terjadi pada 12 Oktober lalu di sebuah desa di Kecamatan Nusaniwe. Saat itu, korban yang memiliki hubungan kerabat dengan tersangka AM ini, tengah berjalan pulang menuju rumah korban pada malam hari.

Melihat korban di tengah jalan sendirian, tersangka AM merangkul dan langsung menarik korban secara paksa. Korban sempat berusaha melarikan diri namun kembali ditarik tersangka.

Kemudian tersangka meletakkan korban di jalanan dan membuka pakaian korban lalu disetubuhi secara paksa. Tersangka juga sempat mengajak korban untuk pacaran.

“Saat melakukan aksi bejatnya ini, tersangka AM dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan sepupu,”kata Mido kepada pers di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (11/11/2020).

Sehari setelah peristiwa tersebut, korban sempat mengirimkan sebuah foto setengah telanjang untuk menunjukkan bekas luka ciuman di bagian payudara akibat perbuatan tersangka. Dari foto inilah, kasus ini terungkap. Pacar tersangka yang sebenarnya menemukan foto tersebut di file sampah handphone milik tersangka AM. Setelah itu, keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Ambon.

“Kenapa dilaporkan, kronologisnya itu bermula saat pacar tersangka temukan foto di file rest sampah handphone tersangka. Ada foto korban setengah telanjang. Di foto ini pada bagian payudara tapak bekas ciuman, dari situ pacar tersangka curiga dan tanyakan ke tersangka AM. Mereka sempat cek cok dan tersangka akui kalau foto itu hasil kiriman dari korban. Dan memang sehari setelah kejadian, korban ada komunikasi dengan tersangka menyampaikan ada bekas luka di bagian payudaranya langsung dia (korban) kirim foto. Itu kronologisnya sehingga kenapa dari pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemprov Targetkan 2019, Seluruh Wilayah Maluku Dapat Sinyal Komunikasi

Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Rutan Pulresta Pulau Ambon dan atas perbuatannya itu. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.