Terpidana Korupsi Pembangunan WFC Namlea Dieksekusi ke Lapas Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Terpidana kasus korupsi pembangunan Water Front City (WFC) di Namlea, Kabupaten Buru, Muhammad Ridwan Pattilow dievakusi ke Kota Ambon, Jumat (13/11/2020) setelah ditangkap di Kota Jambi, Provinsi Jambi pada Rabu (11/11/2020).

Tiba di Ambon, Ridwan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II Ambon, Jumat (13/11/2020. Terpidana Pattilow diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air dan mendarat di Bandara Internasional Pattimura Ambon sekitar pukul 07:15 WIT.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah menjalani pemeriksaan, Ridwan Pattilow langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk menjalani hukuman penjara.

Ridwan Pattilow yang sempat jadi buronan selama tujuh bulan ini ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Jambi di Kota Jambi, Provinsi Jambi Rabu 11 November.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asisten Tindapidana Khusus) Kejati Maluku, Muhammad Rudi menjelaskan, berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Ambon, Ridwan terbukti secara sah melakukan tindakpidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana dalam Pekerjaan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.

Pattilow yang merupakan Site Engineer CV. Inti Karya sekaligus Kontraktor Pengawas ini, dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT.Ambon tanggal 10 Februari 2020.

Dalam perkara ini, total kerugian negara sebesar Rp. 6,6 miliar. “Pada hari ini kita akan melakukan eksekusi terpidana ke Lapas Kelas II A Ambon setelah sebelumnya diamankan di Jambi oleh Tim Tabur Kejagung, Tim Kejati Maluku dan Jambi. Jadi dia akan menjalani sisa masa hukuman selama 5 tahun,”jelas Rudi kepada awak media di kantor Kejati Maluku.

Untuk terpidana lainnya dalam perkara ini lanjut Rudi, sudah dieksekusi. Diantaranya anggota DPRD Buru Sahran Umasugi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Jurianty, dan pemegang kuasa CV. Aego Pratama yang mengerjakan proyek itu, Memed Duwila.

“Sudah kita eksekusi (semua terpidana) sudah incrah dengan pidana penjara bervariasi,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.