TERASMALUKU,COM,-AMBON-Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Andre Sukendar resmi melaporkan Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik institusi Polri, Minggu (15/11/2020).
Kapolres yang tiba di Mapolda Maluku pukul 14.07 WIT menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara berwarna hitam itu langsung mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku. Kapolres sempat menunggu beberapa saat sebelum menyampaikan laporan polisi ke petugas piket.
Saat menyampaikan laporan, Kapolres membawa sejumlah bukti pemberitaan media massa. Seusai diperiksa Kapolres mengatakan telah melaporkan Yusri AK Mahedar yang juga Wakil Ketua OKK DPD Golkar Maluku itu.
Laporan polisi ini terkait tudingan Mahedar adanya intimidasi yang dilakukan aparat Polres SBT terhadap para kepala desa untuk kepentingan salah satu Paslon di Pilkada SBT 9 Desember 2020 mendatang. Tudingan tersebuh disampaikan Mahedar dalam Rakor bersama DPP Partai Golkar secara virtual serta pemberitaan di media massa terbitan Ambon.
“Yang saya laporkan ini berita bohong (hoaks) yang disampaikan oleh salah satu pengurus DPD Golkar Maluku. Apa yang dituduhkan itu tidak benar, kita netral dalam Pilkada, apalagi dibilang kita mengintimidasi kepala desa untuk memenangkan Paslon tertentu,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan tudingan tersebut sangat merugikan nama baik institusi Kepolisian khsusunya Polres SBT yang netral dalam momentum politik.
Saat laporan, Kapolres SBT membawa sejumlah bukti baik voice Rakor bersama DPP Partai Golkar maupun pemberitaan media yang diserahkan ke petugas SPKT Polda Maluku.
“Kami sudah mengumpulkan bukti berupa rekaman dan pemberitaan media baik koran maupun online. Tadi saya sudah serahkan ke SPKT,”ujar Kapolres SBT.
Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar sebelumnya meminta Kapolres SBT melaporkan Maheder atas tuduhan tersebut.
Sebelumnya Mahedar dalam Rakor internal DPP Partai Golkar secara virtual menyebutkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah kepala desa untuk memenangkan Paslon yang diusing PDIP di Pilkada Kabupaten SBT 9 Desember 2020. Tudingan Mahedar itu beredar luas di media sosial.
Tudingan Mahedar ini muncul karena Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail adalah purnawirawan Polri, dan juga Gubernur Maluku. Yusri Mahedar juga sebelumnya sudah dilaporkan DPD PDIP Maluku atas tudingan yang dinilai merugikan nama baik Murad. (NAIR FUAD)