Tiga Hal Penting Ini Harus Dievaluasi Agar Pengelolaan Dana Desa di Maluku Tepat Sasaran

oleh
Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, M. Saleh Thio, mewakili Gubernur Maluku saat berikan sambutan sekaligus membuka kegiatan di Hotel Amans Hotel, Ambon, Kamis (19/11/2020). Foto Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Gubernur Maluku, Murad Ismail menegaskan ada tiga hal penting yang perlu dievaluasi dan menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku agar pengelolaan Dana Desa (DD) di Maluku bisa berjalan optimal dan tepat sasaran.

Tiga hal penting adalah, pertama masih banyak desa yang belum miliki Kepala Desa definitif sehingga berdampak terhadap terganggunya pengelolaan DD maupun dalam pertanggungjawabannya. “Masih banyak Kepala Desa yang statusnya Plt dan ini sangat mengganggu pengelolaan dan pertanggungajawaban anggaran,”ungkapnya Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, M. Saleh Thio, mewakili Gubernur Maluku saat membuka Rapat evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendes Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menuju kemandirinan desa di Maluku yang berlangsung di Amans Hotel, Ambon, Kamis (19/11/2020).

Kedua adalah kualitas aparatur desa masih rendah sehingga ada yang harus berhadapan dengan hukum karena melakukan penyimpangan. Dan ketiga adalah masih kurangnya tenaga pendamping.

Inilah yang menjadi masalah dalam perjalanan pengelolaan DD di Maluku dalam lima tahun terakhir. “Tiga hal ini yang jadi masalah, Insya Allah melalui rapat ini bisa mendapat jalan keluarnya dan hasil dari rapat ini diharapkan bisa disampaikan laporannya kepada Gubernur berupa rekomendasi untuk penanganan lebih lanjut,”sambungnya.

Selain itu, Thio juga meminta Kepala Dinas maupun Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang tidak hadir dalam kegiatan yang sangat penting ini harus dipunishment atau sanksi, karena rapat evaluasi dan sosialisasi Permendes sangat penting untuk perencanaan dan penggunaan DD di tahun depan.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Maluku itu, Gubernur menyebutkan keterlambatan penyaluran DD berdampak pada daya serap dan kualitas penggunaannya sehingga perlu segera dievaluasi dan dicari jalan keluarnya.

Begitu juga dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan DD, Gubernur menekankan agar fungsi pengawasan dan pembinaan harus dimiliki serta penting adanya koordinasi antara lembaga eksekutif dan yudikatif serta masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku, Umar Alhabsyi juga membenarkan status kepala desa yang belum definitif sangat berpengaruh terhadap pengelolaan dana desa.

Apalagi untuk pemilihan kepala desa serentak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah direvisi Kemendagri belum lama ini kata Alhabsyi, daerah harus terlebih dahulu menyampaikan usulan akan melaksanakan Pilkades Serentak ke Kemendagri jika hendak melangsungkan Pilkades.

Dan di Maluku untuk tahun 2021, hanya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) saja. “Kabupaten/kota lain tanya kenapa yang lain tidak ada? Ya karena mereka tidak usulkan ke Kemendagri melalui Dirjen Pembangunan Daerah, sementara SBB usulkan. Jadi kalau diam saja ya tidak bisa. Jadi sekarang kalau pemilihan Kepala Desa harus masukkan usulan ke Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, karena ini sesuai Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa secara serentak,” jelas Alhabsyi.

Sementara terkait masih ada aparatur desa yang terjerumus dalam penyelewengan DD, kata Alhabsyi pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD dan masukan proposal agar aparatur desa diberi peningkatan kapasitas SDM. Karena sejauh ini untuk Maluku sesuai penuturan Sekjen Kemendes, peningkatan kapasitas SDM aparatur desa untuk Maluku belum ada.

Dia juga berharap, setelah BPKP melakukan audit terhadap penggunaan DD Tahun 2020, tidak ada aparatur desa di Maluku yang sampai harus berurusan dengan proses hukum.

Begitu juga tenaga pendamping, diakui Alhabsyi masih sangat kurang, karena ada beberapa desa yang ditangani oleh satu orang pendamping. Apalagi di daerah pulau-pulau yang sulit dijangkau dan memberatkan dari sisi biaya transportasi.

Olehnya itu pihaknya sementara berkoordinasi dengan Kemedes agar menaikkan gaji para pendamping desa. “Mudah-mudahan ini bisa dilihat Kemendes. Kalau ditanya idealnya, satu pendamping itu untuk satu desa desa saja, tapi mungkin karena efisiensi anggaran sehingga satu pendamping bisa tangani dua sampai tiga desa sekaligus,”terangnya.

Menanggapi instruksi memberikan sanksi atau punishment bagi Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota yang tidak hadir secara langsung, Alhabsyi menyebutkan akan ditindaklnjuti pihaknya karena memang seyogyanya kepala dinas kabupaten/kota yang lebih dekat dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran DD di daerah.

Dirinya berharap melalui Rapat Evaluasi dan Sosialisasi ini penyaluran DD di Maluku bisa berjalan lancar dan tepat sasaran tidak terjadi seperti saat ini, dimana penyaluran DD Tahun 2020 di Maluku khususnya tahap III ada keterlambatan karena baru 93 persen.

Terkait hal ini pihaknya telah menyurati Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah percepatan karena beberapa pekan lagi sudah akhir tahun dan sudah harus selesai penyalurannya. “Dan seharusnya para kepala dinas kabupaten/kota lebih proaktif melihat persoalan ini,”tandasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh ASN Dinas PMD Provinsi Maluku, Dinas PMD dan Bappeda kabupaten/kota, raja/kepala desa/kepala ohoi, koordinator wilayah 5 Provinsi Maluku dan koordinator Tenaga Ahli Program Provinsi (TAPP) atau Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) 11 kabupaten/kota. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.