Pemkab SBT Rapat Koordinasi Bahas Sejumlah Masalah Penting Ini

oleh
oleh
Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman. FOTO : SOFYAN KASTELA

TERASMALUKU.COM,-BULA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Aula Pandopo Bupati, pada Kamis, 19/11/2020.

Rapat yang dipimpin langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati SBT Hadi Sulaiman membahas sejumlah masalah. Yakni pelayanan pemerintahan, kesiapan pelaksanaan Pilkada 9 Desember dan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada.

Selain itu, pertemuan tersebut untuk menidaklanjuti Serat Mentri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 140/6221/SJ yang tertanggal 16 November 2020 di Jakarta, tentang pengangkatan penjabat kepala desa.

Hadi mengatakan, Surat Mendagri yang telah disampaikan Kepada Bagian (Kabag) Hukum Setda SBT Mohtar Rumadan, dengan tegas menyatakan semua produk hukum yang ditandatangani oleh Pjs Bupati adalah sah, dan sesuai dengan kewenangan Pjs Bupati.

“Dengan demikian, maka semua produk Hukum, baik pembatalan SK oleh Pjs Bupati, dan pengesian kekosongan jabatan Careteker Kepala Desa, sudah sesuai dengan mekanisme dan kewenangan Pjs Bupati,” ujar Hadi, dalam rapat koordinasi Forkompinda.

Hadi juga menjelaskan, Surat Mendagri yang dibacakan Kabag Hukum Setda SBT Mochtar Rumadan dalam pertemuan tersebut sangat benar dan bukan hoaks.”Itu benar, bukan hoaks. Karena kami menerima langsung dari seksi administrasi kementrian desa pada Dirjen Dinas Pemdes maupun oleh kepala perwakilan provinsi Maluku yang ada di Jakarta,” kata  Hadi.

Lanjut Hadi, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, dirinya mengatakan, pada Rabu, (18/11/2020) malam, pihaknya baru mendapatkan data yang formal dan legal dari kepala seksi administrasi Pemerintahan Daerah (Pemda) SBT.

“Jadi semua kepala desa sebanyak 198 di 15 kecamatan, datanya sudah diserahkan. Dan dalam data ini, ada masih banyak yang harus kita melakukan kebijakan pengisian kekosongan jabatan,” jelas Hadi.

Untuk pengisian kekosongan jabatan tersebut, Hadi memberikan instruksi tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pemdes, Kepala Dinas Kominfo, Kepala BKD, Asisten Tiga, Asisten Satu, untuk segera menuntaskan sesuai dengan kewenangan dan perundangan-undagan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi kekosongan pemerintahan.

BACA JUGA :  Kabar Baik, 2.208 Formasi PPPK Bakal Dibuka Untuk Pemprov Maluku

“Kami minta pada aparat keamanan, baik TNI-Polri. Agar dalam pelaksanaan pengisian kekosongan-kekosongan jabatan ini, dapat membantu mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang terjadi. Karena sesungguhnya pengisian kekosongan ini, disisi Oleh ASN itu sendiri. Yang secara kode etik dan peraturan lainya bekerja secara profesional untuk sukses pemerintahan bagi masyarakat” ucapnya.

Selain itu, Pjs Bupati juga menjelaskan terkait dugaan 12 ASN yang tidak netral dan terlibat politik praktis itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemda SBT yang dipimpin langsung Sekda Syarif Makmur.

“Dari kurang lebih 10 atau 12 ASN sudah dilakukan pemeriksaan pemanggilan dalam rangka asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan itu dipimpin oleh Sekda dan semua komponen terkait. Dan Sekda harus berperan, karena Sekda adalah pembina kepegawaian,” katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan ASN di SBT itu, Pjs Bupati meminta penjelasan teknis oleh Kepala BKD SBT. “Pjs ini sangat tegas, tidak main-main dengan pemerintahan ini. Cuman dalam melakukan apapun saya selalu mengikut sertakan semua. Sehingga keputusan apapun yang saya lakukan sesuai dengan mekanisme dan bersandar pada peraturan perundang-undangan” jelas Hadi. (Sofyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.