Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Sayangkan Pengadu Tidak Hadir

oleh
Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo saat dis=wawancarai awak mdia di Manise Hotel, Ambon, Senin (23/11/2020) malam. Foto : Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyayangkan ketidakhadiran Pengadu, Aswat Rumfot dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu (KEPP) perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2020 Senin (23/11/2020).

Padahal DKPP sudah beritikad baik datang ke Ambon untuk melakukan sidang ini. “Tadi (Senin siang) sudah dilakukan sidang, tetapi yang saya sayangkan Pengadunya (Aswat Rumfot) tidak hadir. Padahal sudah dilayangkan surat panggilan lima hari sebelumnya,”jelas anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo kepada awak media di Manise Hotel, Ambon, Senin (23/11/2020) malam disela-sela kegiatan Ngetren Media:  Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media.

Teguh mengingatkan kepada pengadu dalam hal ini Aswat Rumfot agar serius terhadap hal ini jika sudah melayangkan aduan ke DKPP.

“Kita datang ke sini (Kota Ambon) dengan personil saya yang banyak gunakan uang negara untuk melayani saudara, pengadu (Aswat). Mengapa baru satu hari katakan kalau tidak bisa hadir, ada ke Jakarta katanya. Begitu kita telepon lima kali, tidak nyambung (diangkat), padahal kita sediakan zoom. Kalau saudara di Jakarta silahkan, kita beli paket zoom meeting, kita siapkan juga perangkatnya. Silahkan anda di Jakarta, kami karena sudah kesini (Ambon), kami periksa faktanya disini (Ambon),”tuturnya menyayangkan sikap Aswat selaku pengadu.

Meskipun Aswat selaku Pengadu tidak hadir, lanjut Teguh Prasetyo, sesuai peraturan DKPP, pihaknya tetap melanjutkan sidang dengan memeriksa jawaban dari para teradu atas aduan yang dilayangkan Aswat.

Dalam sidang tersebut diakuinya, kepada teradu ditanyai seputar aturan dan dugaan pelanggaran sebagaimana yang diadukan Aswat dan jawaban dari para teradu kata Teguh sudah bisa dipelajari DKPP. Hanya saja, lanjut Teguh, hasil pemeriksaan dalam sidang belum seimbang karena pengadu tidak hadir.

BACA JUGA :  Sekjen KMHDI Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum KMHDI

“Kesimpulan awalnya pengadu tidak serius, yang namanya pengadu itu dia harus hadir. karena lima hari sebelumnya sudah diberi undangan, dia harus datang, mempersiapkan dan menguraikan pokok aduannya, sekaligus bukti-buktinya, ini loh buktinya. Kan seperti itu. Kalau begini kan tidak bisa diperiksa secara seimbang karena pengadunya nggak ada. Padahal kalau dia (pengadu) menyatakan salah, dia harus membuktikan, sementara Teradu sudah menjawab. Seharusnya pemeriksaan itu harus seimbang, ada Pengadu, ada Teradu, dikroscek dan seterusnya baru kita nilai,”bebernya.

Ditanyai kapan lagi sidang akan dilakukan sekaligus pemanggilan ulang terhadap pengadu dalam hal ini Aswat Rumfot, Prasetyo katakan hal itu akan dilaporkan dulu ke DKPP di Jakarta. “Nanti akan kita laporkan dulu ke DKPP baru kita lihat terhadap ini bagaimana, apakah kita ambil keputusan atau perlu diberi ruang lagi sidang lanjut atau cukup dan sudah bisa diambil kesimpulan, nanti kita lapor dulu,”tandasnya.

Sebagaimana  sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ini digelar di Kota Ambon Senin (23/11/2020) siang untuk memeriksa teradu masing-masing, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky, Syaifudin Rumbori.

Dalam pokok aduannya, Aswat dan Novi Manban selaku kuasa Novi, mendalilkan para teradu tidak profesional karena tidak mengindahkan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang dilakukan oleh calon perseorangan, masuk ke tahap penyelidikan karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 185a ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, Para Teradu diduga sengaja menunda hasil putusan musyawarah atas laporan tersebut, sehingga pada tanggal 18 Agustus 2020, para teradu telah memutuskan secara sepihak, tidak melibatkan Aswat Rumpot sebagai pelapor dan menyatakan Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Nakes di Kabupaten Buru Mulai Divaksinasi Besok

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.