TERASMALUKU.COM,AMBON,PIRU- Setelah penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serantak termin I di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) selama 2020, Pemda dan Komisi I DPRD SBB akhirnya sepakati proses Pilkades digelar pada Juni 2021.
Ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD SBB Jamadi Darman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMDes, Bagian Hukum Pemda SBB dan Balitbang di ruang Komisi I DPRD SBB, Selasa (24/11/2020).
“Komisi I DPRD SBB dan Pemda dalam hal ini dinas terkait sudah bersepakat Pilkades termin I akang dilaksanan pada Juni 2021, dan desa yang akang ikut Pilkades serentak termin I sebanyak 42 desa, ” ujar Darman kepada wartawan.
Jamadi menjelaskan penundaan Pilkades serentak termin I itu berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor 141/4528/AJ/2020. Namun karena Kabupaten SBB telah masuk zona hijau Covid-19 hingga Pilkades bisa dilanjutkan.
“Untuk Pilkades termin I akan diikuti oleh 42 desa dari jumlah 92 desa di Kabupaten SBB. Penundaan itu kerana adanya surat edaran Kemendagri terkait covid-19. Namun saat ini kita SBB sudah masuk zona hijau hingga sudah bisa melanjutkan proses Pilkades,” kata Jamadi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMDes, Moksin Pellu mengatakan pihaknya bersama Komisi I telah berkomitmen untuk melaksanakan Pilkades serantak termin I pada Juni 2021.
Bahkan Pellu siap mempertaruhkan jabatannya jika Pilkades tidak berjalan sesuai dengan komitmen yang sudah disepakati PMDes dan Komisi I.” Jika Pilkades tidak jalan maka saya siap pertaruhkan jabatan saya dicopot,” ujar Moksin.(FADLI BOUFAKAR)