TERASMALUKU.COM,-AMBON-Klaim pelayanan pasien covid-19 oleh Rumah Sakit (Rumkit) di Maluku hingga 19 November 2020 mencapai Rp. 41.955.522.000.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi klaim yang telah diajukan oleh 14 Rumkit di Maluku yang tangani pasien covid-19.
Verifikasi klaim dilakukan BPJS Kesehatan. Setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, klaim diteruskan ke Kemenkes untuk proses pembayaran langsung kepada pihak Rumkit.
“Sampai dengan 19 November 2020 nilai klaim yang telah terverifikasi sebesar Rp. 41.955.522.000 untuk 311 pasien yang tersebar pada 14 rumah sakit di Maluku,”kata Heppy kepada Terasmaluku.com melalui rilis data Selasa (24/11/2020).
Sesuai data ini, klaim terbesar dari RSUD dr. Ishak Umarela senilai Rp. 12.069.000.000 untuk 81 pasien. Disusul RS Tk II Prof. dr. J.A Latumeten sebesar Rp. 11.565.000.000 untuk 76 pasien. Selanjutnya RSUD Masohi Rp. 4.019.700.000 untuk 33 pasien, RSUD dr. M. Haulussy Rp. 3.839.220.000 untuk 30 pasien.
RS. TNI AL dr. F.X. Suhardjo senilai Rp. 3.478.860.000 untuk 18 pasien, RS. Bhayangkara Ambon senilai Rp. 1.991.500.000 untuk 19 pasien, RSUD Saparua senilai Rp. 1.867.500.000 untuk 12 pasien, RSUP dr. J. Leimena Ambon senilai Rp. 1.559.000 untuk 14 pasien.
RSUD Bula senilai Rp. 693.500.000 untuk 5 pasien, RSUD Karel Sadsuitubun senilai Rp. 518.508.400 untuk 14 pasien, RSUD Banda senilai Rp. 165.000.000 untuk 2 pasien.
Kemudian RS Siloam Hospital Ambon senilai Rp. 110.669.000 untuk 2 pasien, RSUD Cendrawasih Dobo senilai Rp. 76.000.000 untuk 1 pasien dan RS Sumber Hidup senilai Rp. 2.064.600 untuk 4 pasien.
Sebelumnya saat kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Ambon di Swis Bel Hotel, Kota Ambon Selasa 17 November lalu, Rumondang menyebutkan BPJS Kesehatan diberi tugas untuk verifikasi klaim pelayanan pasien covid-19.
“Kami juga diberi tugas memverifiksi klaim covid. Jadi untuk klaim covid ini pemerintah pusat menjamin masyarakat yang terkena covid. Pelayanannya diberikan oleh Rumah Sakit. Rumah Sakit melayani pasien covid ini lalu kemudian dalam proses pengklaimannya, diklaim ke BPJS Kesehatan untuk kami (BPJS Kesehatan) verifikasi. Lalu kami teruskan ke Kementerian Kesehatan untuk dibayar. Jadi yang membayar itu pusat (Kemenkes) tapi kami (BPJS) yang melakukan verifikasi klaim tersebut,”ungkapnya. (Ruzady)