Paksa Berbuat Mesum di Medsos, Pria Asal NTT Ini Ditangkap di Kampungnya Oleh Polda Maluku, Begini Ceritanya

oleh
HHGB (kenakan baju tahanan), tersangka pelanggaran UU pornografi dan ITE, warga Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat diekspose Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon, Selasa (24/11/2020). Foto: Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Licik benar perbuatan seorang pria asal RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HHGB (30).

Dia memperalat sejumlah wanita untuk mengirimkan foto maupun video yang berbau pornografi, kemudian mengancam para korban untuk menuruti keinginannya. Aksi ini dilancarkan HHGB melalui akun Facebooknya yang bernama Shabab Arash Malik dari kampung halamannya.

Diantara para korban, beberapa diantaranya ada di Ambon, Maluku yang berstatus mahasiswi. Para korban di Ambon ini akhirnya melaporkan perbuatan akun Shabab Arash Malik ke Polda Maluku dan akhirnya terungkap. HHGB pun diringkus di kampung halamannya oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku.  HHGB langsung diterbangkan ke Ambon, Selasa (24/11/2020) untuk menjalani proses hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, HHGB selaku pemilik akun facebook Shahab Arash Malik ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku pada Selasa 17 November sekitar pukul 19.00 WITA dengan diback up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur. HHGB ditangkap beserta barang bukti satu buah Handphone Merk OPPO A5.

Penangkapan atas Dua Laporan Polisi yang melaporkan akun facebook Shahab Arash Malik yaitu LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan lima saksi korban.

Dari LP ini Dit Reskrimsus membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun Facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Korban ada lima orang perempuan. Dua dari Ambon yang melapor. Mereka mahasiswi. Awalnya kita tidak menyangka pada bulan empat ada satu LP (laporan polisi) lapor akun ini. Kemudian pada bulan 7 (Juli 2020) ada laporan lagi. Hasil pengembangan ternyata ada lima korban dengan pelaku yang sama. Penangkapannya berdasarkan dua LP ini,”jelas Eko kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/11/2020).

BACA JUGA :  10 Pemimpin Media Online Anggota AMSI Terpilih Ikuti Pendampingan Pengembangan Media Digital

Santoso menjelaskan, modus HHGB untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat bersama para korban melalui akun massanger facebook miliknya. Para korban dijanjikan sejumlah uang apabila membuat dan mengirim foto maupun video porno. Namun, uang yang dijanjikan tidak diberikan begitu foto atau video porno diperoleh HHGB.

Berbekal foto maupun video yang sudah berhasil didapatkan, HHGB mengancam para korbannya untuk terus membuat dan mengirimkan foto maupun video vulgar. Jika tidak dituruti, HHGB mengancam akan menyebarkan foto maupun video asusila korban.

“Dia (HHGB) meminta korban melepas pakaian sebelah atas. Korban menuruti setelah terbujuk rayuan. Setelah itu gambar ini digunakan untuk mengancam yang bersangkutan (korban). Kalau tidak ikuti kemauan dia, akan disebar.

Para korban juga sampai dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Karena takut di share gambar-gambar porno, para akorban akhirnya mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain. Aksi itu kemudian divideokan dan dikirim kepada pelaku,”terangnya.

Meski menebar ancaman kepada para korban, HHGB tidak memeras para korban. Tetapi hanya untuk memenuhi hawa nafsunya. Diduga HHGB memiliki penyakit kelainan seksual. Eko menegaskan kini pria NTT tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp 6.000.000.000serta hukuman penjara maksimal 6 Tahun karena melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.