TERASMALUKU.COM,MAKASSAR, – Pertamina persero MOR VIII kembali melakukan penandatangan kerjasama dengan kejaksaan tinggi Maluku. Kerja sama ini sebagai perpanjangan dalam pengawasan dan pendampingan aset negara BUMN.
Bertempat di Aula Kantor Pertamina MOR VII Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku, Rorogo Zega hadir menandatangani MoU bersama pertamina.
Zega kepada Terasmaluku.com menjelaskan, kerja sama ini adalah kelanjutan. “Sudah lama ini kerja sama dalam berbagai bidang terutama di perdata atau usaha negara. Pertamina sering minta kami pendapat hukum atau kalau Kejaksaan Agung ke daerah,” jelas Zega usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina dengan Kejaksaan Tinggi di Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, di Makassar, Sulawesi Selatan (25/11/2020).
Bentuk kerjsama sama ini yang utama berfokus pada pengasawan penggunaan uang negara. Dalam berbagai proyek pertamina baik pembangunan, pengadaan tanah kejati berperan penting dalam pengawalan dan pengelolaan.
Semisal dalam pembangunan dan pengadaan tanah milik pertamina di Kabupaten Maluku Tengah. “Di sana saat mau membangun dan soal pembebasan tanah kami dampingi. Karena di situ ada tanah adat, tanah negeri kita urus sampai tuntas,” lanjut dia.
Dia menyatakan kerjasama ini sudah terjalin lama. Untuk di Maluku pengurusan terkait aset negara berjalan lancar. Persoalan tanah adat atau saran-saran perdata tuntas dikerjakan.
Zega memastikan pihaknya terus melakukan pengawalan agar pekerjaan negara dapat tertanggungjawab dengan baik.
“Semua berjalan baik, tinggal kita teruskan saja supaya tidak ada penyimpangan sesuai protokol hukum. Kalau ada kendala pembebasan lahan pertamina bisa minta pendapat ke kita,” terang Zega.
Menurutnya meski tidak ada kejasama lagi, pihaknya tetap terbuka bersinergi dengan pertamina jika terdapat kendala-kendala di lapangan. Dikatakan, pihaknya juga terus bergerak mengembangkan pengetahuan di bidang investasi perminyakan untuk mendukung kerjasama tersebut.
Executive General Manager Regional Papua Maluku, Bpk. Yoyok Wahyu Maniadi, menyambut baik kerja sama tersebut. Melalui penandatanganan tersebut dapat mendukung pertamina dalam pengembangan usaha.
“Tentunya akan lebih yakinkan kami melangkah dalam bidang hukum. Terutama bidang perdata. Kami lebih banyak mendapat bantuan hukum konsultasi masalah yang ada di Papua dan Maluku,” terang Yoyok.
Selain penandatanganan MoU secara langsung di kantor Pertamina MOR VII, di waktu yang sama berlangsung penandatanganan kerja sama sejumlah provinsi yang disaksikan virtual. (PRISKA BIRAHY)