TERASMALUKU.COM,-AMBON-Danrem151/Binaiya Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Koramil 1502-07/Piru, Kamis (3/12/2020) dalam rangka meninjau tanah milik Kodam XVI/ Pattimura. Selain itu, Danrem juga melakukan pertemuan dengan Camat Seram Barat, Pejabat Desa Piru, Sekretaris Desa Piru, BPD dan Kepala Dusun.
Saat tiba di Makoramil 1502-07/Piru Danrem melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kepemilikan tanah milik Kodam XVI/Pattimura yang dibawa oleh Zidam dan Pegangan Koramil 1502-07/Piru.
Kemudian juga dilakukan permenahan 2109 bahwa perijinan penggunaan tanah milik Kodam XVI/ Patimura harus seijin Danrem, bukan Danramil atau Dandim.
Kehadiran Danrem di
Koramil 1502-07/Piru disambut oleh Pabung Kodim 1502/Masohi Mayor Inf. Mado, Pabung Kodim Persiapan SBB Mayor Inf. Sinaga, Danramil 1502-07/Piru Kapten Inf. A. Prabowo.
Kunjungan kerja Danrem ke Piru Kabupaten Seram Bagian Barat ini untuk peninjauan Lokasi Tanah Kodam sesuai dengan Pal (Patok Tanah) peninggalan Belanda.
Saat di Piru, Danrem melaksanakan pertemuan dengan
Camat Seram Barat Piru, dan pejabat Desa Piru dan pihak terkait lainnya.
Dalam arahannya Danrem minta Danramil 1502-07/Piru dan jajarannya agar melakukan pendekatan lagi kepada masyarakat yang masih mendiami lokasi tanah Kodam XVI/ Pattimura.
Ini penting kata Danrem, agar diharapkan pada saat pembangunan Kodim nanti tidak ada permasalahan yang terjadi.
“Saya minta Danramil Piru agar menghubungi lagi mantan Danramil- Danramil terdahulu agar supaya diketahui Danramil siapa yang memberikan ijin masyarakat untuk membangun rumah dan tinggal di tanah Kodam tersebut,”ujar Danrem.
“Saya datang di sini untuk menegaskan tentang lokasi pembangunan Kodim SBB, dan ada rencana pembangunan Kodim di tanah Kodam XVI/Patimura peninggalan Belanda. Yang sudah tersedia untuk dibangun Makodim dan perumahannya yaitu 2 hektar di Dusun Wailuang, dan masih kekurangan 3 hektar lagi sehingga sisa 3 hektar itu yaitu rencananya Kodam mau gunakan tanah milik Kodam yaitu tanah bekas tangsi Belanda dan kemudian digunakan oleh Kompi Yonif 731/ Kabaresi,”kata Danrem lagi.
Usai penyampaian arahan Danrem, di lanjutkan dengan penyampaian Camat Seram Barat. ”Kami tetap mendukung rencana pembangunan Makodim dan perumahannya di Kecamatan Seram Barat dan diharapkan Pemerintah Desa Piru dapat bekerjasama dengan Baik,” kata Camat.
Pejabat Desa Piru Rianto Manupasa mengatakan sudah menjadi polemik dan perbincangan di desa, bahkan pada awal Tahun 2020 pihaknya sudah melakukan rapat dengan BPD bersama Koramil 1502-07/Piru.
Saat itu terjadi perbedaan pendapat. Menurut tua- tua Adat dan Saniri, tanah tersebut merupakan tanah Ulayat Negeri Piru. Sehingga perlu dibicarakan ulang dengan pihak Negeri Piru untuk dicari jalan keluarnya.
“Pada intinya pemerintah Desa Piru tetap mendukung pembangunan Makodim di Desa Piru dan akan kami rapatkan dengan tua-tua adat, BPD dan Saniri untuk mencari jalan terbaik bagi terlaksananya pembangunan Makodim SBB,” kata Rianto.
Menanggapi hal ini, Danrem menegaskan Kodam XVI/ Patimura tidak semena-mena karena memiliki bukti kepemilikan yang sah secara perdata tentang kepemilikan tanah tersebut.
Kepemilikan tersebut berdasarkan UU nomor 60, bahwa semua peninggalan zaman Belanda dikuasai oleh APRI (Angkatan perang Rebublik Indonesia) dan Yang Kita Gunakan ini adalah tanah Peninggalan Belanda dan Kompi Yonif 731/ Kabaresi. Ada jawaban dari Desa Piru tahun 1982 bahwa pemerintah negeri Piru sudah menyerahkan tanah tersebut kepada ABRI,”ungkap Danrem.
Danrem juga menegaskan dengan dibangunnya Kodim di Piru, akan memberikan kemajuan bagi Desa Piru dan Kabupaten SBB.
“Diantaranya peningkatan ekonomi karena adanya siklus perputaran uang, kemudian prospek Alokasi Penerimaan Calon Anggota TNI AD baik Bintara dan Tamtama bagi Kodim SBB bisa lebih banyak,” kata Danrem. (ADV)