DKPP : 22 Penyelenggara Pemilu di Maluku Dipecat

oleh
Anggota DKPP, Alfitra Salam (kedua dari kiri) saat berikan pemaparan dalam kegiatan Ngetren Media: : Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Manise Ambon, Rabu (2/12/2020) malam. FOTO: TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam rentang waktu 2012 hingga 2020 ini tercatat sebanyak 22 orang penyelengara pemilu di Maluku yang dipecat (pemberhentian tetap) berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka terbukti melanggar kode etik.

BACA JUGA : Hasil Sidang Ketua KPU Aru, Begini Penjelasan DKPP

Untuk Maluku sendiri, selama rentang waktu itu tercatat sebanyak 213 orang penyelenggara pemilu yang dipanggil untuk diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Dari 213 yang dipanggil untuk diperiksa, 22 diantaranya dipecat, 3 orang diberhentikan dari jabatan ketua, 88 orang diberi teguran tertulis dan 98 direhabilitasi atau tidak terbukti.

Anggota DKPP, Alfitra Salam mengungkapkan, seorang penyelenggara pemilu dapat diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik yang bisa berujung pada pemecatan ini kata dia diantaranya memindahkan suara dalam suatu proses pemilu maupun pilkada. Ini adalah pelanggaran paling berat.

“Karena suara ini adalah mahkota dari pemilihan,”jelas Alfitra menjawab awak media dalam kegiatan Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Manise Ambon, Rabu (2/12/2020) malam.

Selain itu, keberpihakan terhadap salah satu pasangan caon juga termasuk didalam pelanggaran berat disamping money politik.

Tidak hanya itu saja, selingkuh pun kata Alfitra masuk dalam kategori ini. “Dan selingkuh. Kenapa ini masuk? karena kami tidak ingin citra penyelenggara (pemilu) tercoreng karena lakukan perbuatan asusila,”terangnya.

Karena itu, Alfitra meminta kepada penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu untuk benar-benar menegakkan integritas dan tidak melakukan pelanggaran kode etik. Karena jika terbukti, DKPP tidak segan-segan mengambil keputusan tegas bahkan berujung pada pemecatan.

“Kalau (penyelenggara pemilu) terbukti melangar kode etik, kami tega (mengambil tindakan tegas). Kalau sampai diberhentikan itu karena tidak layak jadi penyelengara karena tidak netral, tidak berintegritas dan lakukan penyelewengan. Kita ibaratnya malaikat pencabut nyawa kalau sudah ada bukti (penyelewengan) dan persidangan, kami tidak segan (beri putusan) teguran hingga berhentikan,”tandasnya.

BACA JUGA :  Rumah Sakit di Maluku Sudah Miliki Layanan Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Dia pun meminta semua kalangan termasuk media untuk ikut membantu mengawasi kinerja penyelenggara pemilu. Apalagi jika ditilik dari tugas DKPP, kata dia adalah untuk menjaga dan mengawal  kinerja penyelenggara pemilihan agar tetap berdiri di jalan yang benar.

“Laporkan kalau ada KPU dan Bawaslu yang lakukan pelanggaran, kalau dia tidak bekerja optimal, laporkan ke DKPP,”pesannya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.