TERASMALUKU.COM,AMBON, – Badan Kepegawaian Kota Ambon memeriksa satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Catatan Sipil Kota Ambon karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), Senin (7/12/2020).
Kepala BKD Kota Ambon Benny Selanno mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan pemanggilan bterhadap lima orang ASN untuk dimintai keterangan, terhadap laporan dugaan pungutan liar di Catatan Sipil.
“Kita telah memeriksa lima orang untuk membuktikan kebenaran laporan pungutan liar tersebut,” kata Benny. Sedangkan untuk satu orang yang diduga melakukan pungli tersebut, kata Benny telah dititipkan di Badan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut.
“Jika terbukti melakukan pungli maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga bisa sampai dengan pemecatan,” ujarnya.
Dia herharap, hal ini bisa menjadi pelajaran terhadap seluruh ASN di lingkup pemerintah kota Ambon agar tidak melakukan seperti ini. (ALFIAN SANUSI)