Mendagri : Kita Jaga Agar Pilkada 9 Desember Tidak Jadi Media Penularan Covid

oleh
Gubernur Maluku, Murad Ismail ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020 yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian secara virtual, Selasa (8/12/2020). FOTO: HUMASMALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyebutkan ada potensi interaksi dan kerumunan pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 9 Desember besok yang berlangsung ditengah pandemi Covid-19.

Olehnya itu, Mendagri meminta semua stakeholder yang terlibat dalam Pilkada, untuk mengawal hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, sehingga tidak menjadi media penularan Covid-19 dan keberhasilan dalam menjaga tahapan Pilkada tidak sia-sia.

“Kita mengharapkan semua tahapan Pilkada dapat berjalan aman dan lancar. Aman dari potensi gangguan konvensional, baik kekerasan, konflik dan gangguan-gangguan lainnya. Dan juga secara spesifik di tengah pandemi ini, kita menjaga agar semua tahapan Pilkada tanggal 9 Desember besok itu tidak menjadi media penularan Covid-19, karena adanya potensi interaksi dan juga potensi kerumunan, “kata Mendagri mengingatkan saat berikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020 secara virtual langsung dari Sasana Bhakti Praja Gd. C Lt.3 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/12/2020) dihadiri juga Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19 dan Ketua DKPP yang hadir langsung dalam rapat.

Rakor Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020 ini juga dihadiri oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail secara virtual dari kediamannya di Ambon didampingi Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, Asisten I Bidang Pemerintahan Franky Papilaya dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya.

Sementara, peserta rapat yang hadir secara virtual, diantaranya Asops Panglima TNI mewakili Panglima TNI, Asops Kapolri mewakili Kapolri,
Deputi II Bidang Intelijen Dalam Negeri mewakili Kepala BIN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung, Gubernur dan Forkopimda Provinsi mulai dari Pangdam, Kapolda, Kajati dan Kabinda yang Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Bupati/Walikota dan Forkopimda Kabupaten/Kota (Dandim, Kapolres, Kajari) yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, KPUD dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020, Kepala Kesbangpol, Kepala BPBD, dan Kasatpol PP Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

BACA JUGA :  BI : Inflasi Maluku Selama Januari 2019 Menurun, Ini Penyebabnya

Tak lupa dalam rapat tersebut, atas nama Pemerintah, Mendagri mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang telah bekerja keras hingga saat ini, sehingga sampai masa kampanye selesai dalam waktu yang cukup panjang yakni 71 hari semua terjaga dengan baik.

Mendagri juga menyampaikan, setidaknya dari evaluasi yang dilakukan Kemendagri, bahwa memang masih terlihat terjadi pelanggaran, baik dalam bentuk pelanggaran Peraturan KPU maupun pelanggaran protokol kesehatan.

“UU atau PKPU hanya memperbolehkan adanya kegiatan tatap muka tidak lebih dari 50 orang, dialog tidak lebih dari 70 orang. Saya kira dari kegiatan tatap muka dan dialog ada sekitar 2,2 persen terjadi pelanggaran,”beber Mendagri.

Tapi, pelanggaran yang terjadi kata Mendagri bukan hanya pelanggaran protokol Covid-19, namun juga pelanggaran-pelanggaran yang lain. Dan dalam Pilkada sebelumnya juga pelanggaran itu selalu ada.

” Kita melihat bahwa meskipun 2,2 persen terjadi pelanggaran protokol kesehatan, namun tidak terlalu signifikan. Meski demikan kita tidak ingin menyepelekan 2,2 persen itu, “sambungnya.

Mendagri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu yang telah bertindak tegas.

Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada seluruh aparat keamanan khususnya Polri, TNI dan Satpol PP yang segera mengambil tindakan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran mulai dari yang ringan, teguran, sampai ke pembubaran. Bahkan ada yang bergulir ke proses pidana.

“Kami kira selama 71 hari dari sudut pandang Kemendagri karena kami melakukan monitor harian, mingguan dan bulanan, kita juga melakukan Rakor secara mingguan dan kemudian secara bulanan yang dipimpin oleh Bapak Menkopolhukam dengan semua stakeholder tingkat pusat dan daerah. Monitor harian juga terus-menerus dilakukan dari Kemendagri, dari Satgas Covid-19, kemudian KPU RI, Bawaslu RI, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, semua melakukan monitoring dan kita melakukan sharing informasi, sehingga setiap ada pelanggaran hari itu cepat dilakukan juga tindakan,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Kasus Covid di Maluku Bertambah Segini Dalam Dua Hari Terakhir

Mendagri bersyukur, semua langkah-langkah yang dilakukan ini membuahkan hasil yang cukup baik.”Setidaknya dengan data pelanggaran yang terjadi, dimana hanya terbatas 2,2 persen pelanggaran dari sekian ribu kegiatan kampanye yang telah dilakukan,”tutup Mendagri. (Ruzady/Humasmaluku)

No More Posts Available.

No more pages to load.