TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar dan Satgas Covid-19-nya memastikan pelaksanaan ibadah Natal 2020 akan megacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI. Surat itu terkait panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Andre Kurniawan menjawab Terasmaluku.com via seluler Selasa (8/12/2020).
Menindaklanjuti Surat Edaran Menag tersebut, kata Andre baik Pemkab maupun Satgas telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak rumah ibadah yang akan melangsungkan ibadah Natal 2020 dan ibadah Tahun Baru, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Himbauan-himbauan sudah, apalagi sudah ada Surat Edaran dari Menteri Agama terkait nanti pelaksanaan ibadah natal dan tahun baru. Pihak Pemkab (Tanimbar) sendiri sudah melakukan himbauan-himbauan tetap melaksanakan protokol kesehatan saat ibadah natal maupun ibadah tahun baru,”tuturnya.
Disinggung apakah di tempat-tempat ibadah nantinya akan ditempatkan juga petugas Satgas untuk memantau dan mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, Andre membenarkannya.
“Sudah pasti akan kesana dan melibatkan pengurus gereja setempat, itu sudah pasti untuk mengingatkan masyarakat, baik yang diperkotaan maupun pedesaan,”sambungnya.
Dan terkait silaturahim yang bakal dilakukan masyarakat saat Natal nanti, Andre memastikan hal itu juga menjadi perhatian Pemkab dan Satgas sehingga masyarakat pun dihimbau untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Terkait silaturahim saat natal mengingat di Tanimbar mayoritas nasrani memang Sekretariat Satgas sudah menyiapkan surat Edaran Bupati sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menag terkait prokes saat natal maupun tahun baru,”tandasnya. (Ruzady)