TERASMALUKU.COM,AMBON, – 2020 seharusnya menjadi tahun perampimgan trayek dan pemangkasan sejumlah angkutan umum. Dinas perhubungan kota Ambon mematok batas umur angkutan yaitu 15. Jika 2021 itu dterapkan maka ada sebanyak 700 angkutan umum kota yang terancam umurnya.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menjelaskan rencana perampingan itu sejatinya berjalan di 2020. Hanya saja terkendala pandemik. “Secara umum belum dilaksanakan. Rencana 2020 tapi kondisi covid tidak bisa. Jadi ini akan jadi prioritas di 2021,” terang Roby kepada terasmaluku.com pagi tadi, (22/12/2020).
Hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, jumlah kendaraan dan kapasitas jalan tak sebanding. Bersamaan dengan itu ojek online terus menjamur. Untuk itu perlu ada pemangkasan. Apalagi tak sedikit angkutan umum kota yang umurnya sudah tak layak lagi.
Batas yang ditetapkan adalah 15 tahun. Nyatanya ada ratusan kendaraan yang kondisi fisiknya sudah tak memungkinkan lagi. Dari sisi estetis pun keamanan tak layak dijadikan angkutan orang.
“Angkot yang tidak layak operasi kita mulai 2021. Usianya batas 15 tahun. Seperti STAIN, Kebun Cengkeh, Skip. Kalau 15 tahun maka ada 700 lebih yang kita pangkas,” lanjut dia. Namun kebijakan itu akan terus dievaluasi.
Selama pandemi pihaknya telah berlakukan sift terhadap kendaraan umum. Tujuannya untuk mengatur pergerakaan dan pembatasan jumlah. Hasilnya memang cukup berpengaruh pada kepadatan lalu lintas di jalan.
Kendaraan yang mendapat stiker sift A hanya boleh beroperasi setiap Senin, Rabu dan Jumat. Sift B, tiap Selasa, Kamis dan Sabtu. Sementara Minggu adalah waktu bebas. Kata Robby, kondisi ini akan dipantau kembali hingga 2021.
Pihaknya akan tetap melakukan perampingan juga pengaturan agar tidak terjadi kemacetan di sejumlah titik kunci. Dia berjanji perampingan trayek dan pembatasan usia kendaraan akan jadi prioritas di 2021.(PRISKA BIRAHY)