TERASMALUKU.COM,-AMBON-Akibat pandemi Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Maluku, tidak menggelar penukaran Uang Pecahan Kecil ( UPK) baru dengan sistem penukaran langsung di tengah masyarakat.
Biasanya penukaran UPK dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di kawasan Gong Perdamaian Kota Ambon, pusat perbelanjaan serta pasar tradisional.
Kepala Tim sistem pembayaran pengelolaan uang rupiah BI Provinsi Maluku Teguh Triyono memastikan tidak akan menyediakan layanan mobil kas keliling, untuk penukaran uang pecahan kecil. Karena pelayanan ini, pasti akan menimbulkan kerumunan, dan hal itu sangat tidak diinginkan terjadi pada masa pandemi seperti saat ini.
“Kebutuhan UPK masyarakat dipenuhi BI melalui penukaran di kantor-kantor bank di seluruh wilayah Kota Ambon,” ujar Teguh, Rabu (23/12/2020)
Ia mengatakan, bank sentral sudah menginformasikan mengenai ini ke seluruh perbankan. Mereka diminta melayani kebutuhan masyarakat akan pecahan uang kecil itu di loket saja, dengan tetap menerapkan social dan physical distanting atau penjarakan sosial dan fisik.
Sejauh ini, BI memperkirakan minat masyarakat untuk menukarkan uang pecahan kecil bakal menurun karena dipengaruhi situasi dan kondisi pandemi.
Hingga minggu ke-2 Desember 2020, terdapat penarikan (outflow) dari perbankan sebesar 2,93 triliun rupiah atau turun sebesar 1,81 triliun rupiah dari 4,74 triliun rupiah di tahun 2019.
Sementara untuk setoran perbankan (inflow) sampai dengan tanggal minggu ke-2 Desember 2020 sebesar 2,89 triliun rupiah atau menurun jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2019 sebesar 4.05 triliun rupiah.Mayoritas penarikan oleh perbankan merupakan pecahan besar dengan nominal Rp100.000 dan Rp50.000.
Meski demikian, BI tetap menjalankan fungsinya seperti biasa yakni memastikan terpenuhinya kebutuhan akan uang ini dengan telah melakukan stok sejak beberapa pekan lalu.
BI juga turut berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, salah satunya dengan memastikan higienitas (kebersihan dari kuman) uang. Caranya, dengan mengkarantina uang setoran perbankan selama 14 hari meski berdasarkan penelitian bisa menonaktifkan virus tersebut selama 7 hari.
Selain itu, BI memastikan uang yang diedarkan di masyarakat dalam keadaan layak edar. (RED)