TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satgas Covid-19 Kota Ambon mencatat sebanyak 730 orang melakukan pelanggaran tidak memakai masker saat keluar rumah selama PSBB Transisi Tahap 11. Ratusan orang tersebut sesuai ketentuan dilakukan rapid test ditempat.
Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengatakan, operasi yustisi yang terus dilakukan ditemukan dari 730 yang menjalani rapid tes, 67 diantaranya hasil tesnya reaktif dan dilanjutkan dengan swab test.
“Jadi yang reaktif itu langsung diarahkan untuk diswab test didampingi petugas Dinas Kesehatan Kota Ambon,” kata Richard di sela-sela operasi yustisi, Rabu (30/12/2020).
Sebagian besar pelanggar merupakan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Ambon.
Operasi Yustisi yang diperluas di Kawasan Pertokoan Ay. Patty ditemukan sejumlah karyawan Toko HP tidak memakai masker.
“67 orang terjaring dalam operasi yustisi dan kami tindak dengan rapid test. Alhasill 3 orang dinyatakan reaktif dan langsung menjalani rapid tes,” ungkapnya.
Richard berharap, masyarakat dapat memahami pentingnya memakai masker saat keluar rumah, dan menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan, untuk mencegah penyebaran covid-19. (ADI)