Putus Mata Rantai Covid-19, Kejaksaan Kawal Sidang Online

oleh
oleh
SIDANG ONLINE : Proses sidang online yang digelar Rutan Masohi, Maluku Tengah ini, terhubung dengan Kejaksaan Negeri Masohi/FOTO : DOK KEJATI MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan, pihaknya mendukung mekanisme sidang secara online. Sebab, sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung dan Jaksa Agung RI.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas, maka surat yang dikeluarkan oleh pusat dengan melaksanakan sidang secara online atau video conference, kami dukung kelancarannya,” ujar Rorogo, Selasa (28/12/2020)

Menurut Rorogo, kejaksaan sudah melaksanakan MoU bersama Kemenkumham Kanwil Provinsi Maluku dan Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan sidang, yang tetap berjalan lancar hingga saat ini.

Dalam pelaksanaannya, sidang online terpusat pada beberapa lokasi berbeda. Hal ini disesuaikan dengan koordinasi antara jaksa, pihak rutan, lapas dan pengadilan. Meskipun secara online, protokol kesehatan bagi semua pihak yang menjalankannya, wajib diperhatikan.

“Dalam penerapan ini terdakwa berada di rutan, sementara hakim berada di pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum berada di kejaksaan,”urainya.

Hal serupa juga bagi pemeriksaan saksi, yakni saksi bersama pengacaranya berada di kejaksaan untuk melaksanakan video conference dan ditonton oleh terdakwa serta ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

Rorogo menambahkan,sidang online ini bersifat sementara, karena pada situasi darurat akibat dari wabah COVID-19, hingga status darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat dicabut. (RED)

BACA JUGA :  Bawaslu Bursel Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya

No More Posts Available.

No more pages to load.