TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2020 melalui upaya pemberantasan.
BNN tidak sendiri dalam melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Maluku, tetapi ini melalui kerjasama atau Joint Operatoin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Bea Cukai Ambon, Angkasa Pura dan TNI.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien mengatakan jumlah kasus peredaran yang berhasil diungkap BNNP Maluku tahun ini melampui target. Dimana BNN Maluku diberikan tugas untuk mengungkap 5 kasus dalam setahun.
Dari 16 kasus ini lanjut dia terdapat 18 tersangka dimana dua diantaranya adalah perempuan. “10 dari 16 perkara berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,”ungkapnya di kantor BNNP Maluku di Ambon, Rabu (30/12/2020) saat berikan keterangan pers seputar capaian pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika (P4DN) di Maluku sepanjang Tahun 2020.
Dari 16 perkara ini, BNNP Maluku amankan tiga jenis narkotika. Dengan rincian 141,93 gram ganja, 287,77 gram tembakau sintetis dan 63 jenis shabu dengan berat total 437,22 gram. “Kalau total dirupiahkan itu 1,6 miliar,”bebernya.
Jika dibandingkan dengan 2018, diakuinya kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkapkan BNNP Maluku alami peningkatan di tahun 2020 ini.
“Bagaimana bisa meningkat? ada berbagai aspek, baik itu dari aspek geografis maupun aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Kita tahu, bahwa Maluku ini dari letak geografisnya yang pulau-pulau merupakan titik rawan peredaran narkotika,”jelasnya.
Olehnya itu, BNN menggandeng Pemerintah Daerah, Kanwil KemenkumHAM, Kanwil Bea Cukai, Angkasa Pura dan stakholder lainnya maupun tokoh agama maupun masyarakat untk terlibat dalam Tim Terpadu untuk melakukan pencegahan.
“Dengan Tim Terpadu ini kita memanfaatkan informasi-informasi dari masyaraat dan banyak pengungkapan kasus peredaran narkotika dari Kampung Ambon ke di Jakarta ke Maluku ini berhasil diungap berdasarkan informasi dari masyarakat,”tuturnya.
Untuk rehabilitasi, kata dia menambahkan pada tahun 2020 ini, sebanyak 45 orang penyalahguna narkotika telah direhabilitasi dan proses assestment terhadap tersangka 114 orang penyalahguna narkotika baik dari kasus yang ditangani BNN maupun Polda dan jajaran Polres yang ada di Maluku.
Sedangkan untuk kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dari bahaya narkoba juga telah dilakukan bersama Pemerintah Daerah di Maluku baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat desa dengan membentuk Tim Terpadu.
Begitu juga dengan penyampaian informasi-informasi seputar bahaya narkoba kepada masyarakat juga telah dilakukan melalui media konvensional dengan sasaran sebanyak 14.821 orang, juga melalui media luar ruangan dengan sasaran 101ribu orang.
Tidak hanya itu saja, BNN juga bekerjasama dengan PT. Telkom untuk pengiriman SMS broadcast kepada 150ribu pelanggan telkomsel di Maluku untuk sosialisasi, disamping juga melakukan pemberdayan masyarakat di kawasan rawan peredaran narkotika yakni di Desa Kamariang, Kabupaten SBB serta lakukan workshop anti narkoba bersama masyarakat dan juga pemeriksaan urine yang dilakukan di sekolah-sekolah, kampus, instansi pemerintah maupun swasta dan lingkungan masyarakat. (Ruzady)