TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon melakukan penertiban pedagang kuliner malam di kawasan jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon, Jumat (1/1) malam. Penertiban tersebut dilakukan karena pedagang masih berjualan saat jam malam berlangsung.
Penertiban tempat kuliner malam ini dipimpin langsung oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler, dan Sekretaris Kota A.G Latuheru.
Walikota mengatakan, saat ini tingkat terkonfirmasi positif di Kota Ambon mulai naik, sehingga hal ini harus dicegah karena bisa menjadi masalah besar bagi Kota Ambon. “Saat ini kita masih berada di zona oranye tapi kalau tidak ditekan maka kita bisa kembali lagi ke zona merah,”kata Richard.
Sehingga, lanjut dia, Tim Satgas diawal tahun 2021 ini langsung melakukan penertiban kepada pedagang kuliner malam, untuk mencega timbulnya klaster baru lagi. “Kita tertibkan kuliner malam supaya tidak timbul klaster baru lagi,”kata Richard.
Dia mengaku, penertiban para pedagang ini karena sesuai dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi. “Jadi para pedagang malam hanya bisa berjualan hingga pukul 11 malam saja, diatas itu kita akan berikan sanksi,”ujarnya. (Nair Fuad)