TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lapangan Merdeka dan Pattimura Park (Taman Pattimura) Ambon ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai lokasi wajib masker terhitung 1 Januari 2021.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, Lapangan Merdeka dan Pattimura Park menjadi kawasan wajib bermasker, karena lokasi tersebut kedapatan banyak warga yang melakukan aktivitas tidak menggunakan masker.
“Kita sudah mengambil kebijakan per 1 Januari, Lapangan Merdeka dan Pattimura Park itu sebagai kawasan wajib masker,” tegas Louhenapessy, kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Jumat (1/1/2021).
Menurut Louhenapessy, Pemkot Ambon akan terus memantau pergerakan masyarakat di lokasi fasilitas umum tersebut dan akan menindak dengan tegas warga yang tidak menggunakan masker.
“Apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aktivitas di Lapangan Merdeka dan Pattimura Park dan tidak menggunakan masker maka akan langsung dilakukan rapid di tempat,” tegasnya.
Louhenapessy juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatannya yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk tetap melayani masyarakat Kota Ambon selama masa pandemi.
“Terima kasih kepada tim kesehatan kita yang betul-betul kerja tanpa pamrih terutama persiapan untuk vaksinasi,” pinta Louhenapessy. (RED-1)