TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 147 warga terjaring dalam operasi yustisi karena tidak memakai masker. Razia dilakukan sejak Senin 4 Januari 2021. Dari jumlah tersebut 25 orang reaktif dan 122 orang non reaktif setelah dilakukan tes cepat di tempat bagi warga yang terjaring razia.
“Operasi tindak ditempat selama tiga hari ini mencapai 147 orang pelanggar, 25 orang reaktif,” kata Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon Richard Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (7/1/2021).
Dia mengaku, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah, maka warga yang reaktif langsung di bawa ke Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk melakukan uji swab.”Mereka yang reaktif langsung kita bawa untuk uji swab apakah positif Covid-19 atau negatif,” ujarnya.
Dia berharap, masyakarat Kota Ambon tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dari pemerintah, yakni memakai masker, jaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan. Karena itu adalah cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
Hingga awal Januari 2021, Kota Ambon masih berada pada zona Oranye Penyebaran Covid-19, namun tingkat skoring Kota Ambon mulai meningkat dari 1,95 menjadi 2,07. (ALFIAN SANUSI)