TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus pencabulan dan persetubuhan anak terus terjadi di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon. Terbaru, aparat Polresta Pulau Ambon menangkap dua orang tersangka karena mencabuli dan menyetubuhi anak kandung mereka.
Adalah AT alias Soni (36) warga Kecamatan Sirimau dan EM alias Bapak Erik (40) warga Kecamatan Baguala Kota Ambon ditangkap polisi karena tega mencabuli dan setubuhi anak kandung sendiri. Kedua pelaku pedofilia kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon.
Oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, keduanya dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Apakah kedua tersangka ini akan dikenai dengan Undang-Undang Kebiri, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, bila Undang-Undang tersebut diberlakukan, maka pihaknya akan berkoordinasi lebih awal dengan pihak kejaksaan.
“Nanti kami akan koordinasi dengan kejaksaan. Apakah Undang-Undang Kebiri ini penerapannya disini (Ambon) apakah aparat semuanya sudah siap atau belum, nanti kita koordinasikan dengan kejaksaan,” kata Leo menjawab wartawan di Mapolresta, Selasa (12/1/2021).
Kapolresta mengakui masih terjadi kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polresta Ambon. Sangat disayangkan, karena pelakunya ternyata kebanyakan orang tua dan orang-orang dekat korban.
Karena itu kata Kapolresta, kegiatan penyuluhan harus diperbanyak lagi. “Kita cukup prihatin terhadap kasus-kasus persetubuhan anak di bawah umur ini karena cukup banyak terjadi di wilayah hukum kita, dan tentunya perlu perbanyak lagi kegiatan penyuluhan kepada anak-anak kita terutama dalam pergaulan,”tandasnya. (Ruzady)