Saat Istri Tidur Lelap, Sang Bapak Langsung Setubuhi Anak Kandungnya

oleh
Tersangka pencabulan dan persetubuhan anak kandung, EM alias Bapak Erik (kenakan baju tahanan kanan berdiri sebelah kanan Kapolresta Ambon). FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung terjadi lagi di Kota Ambon. Adalah seorang bapak berinisial EN, 40 tahun melakukan perbuatan tak senonoh itu kapada anak kandungnya.

Warga di salah satu desa kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu tega setubuhi putrinya yang masih dibawah umur berkali-kali. Diantaranya saat istrinya tidur lelap di rumah mereka.

Perbuatan itu dilakukan EM sejak lama, dan akhirnya terbongkar pada Desember 2020. Kasus ini kemudian dilaporkan istrinya ke Polresta Ambon akhir Desember 2020. EM langsung ditangkap polisi dan kini mendekam dalam Rutan Polresta Ambon.

Sebelum setubuhi anaknya pada 2018, EM terlebih dulu cabuli anaknya selama dua tahun sejak 2016. Saat itu anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6.

“Kasus selanjutnya juga pencabulan dan persetubuhan anak kandung. Kejadiannya di Baguala, tersangka EN alias Bapak Erik, ayah kandung korban,”ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada pers di Mapolresta Selasa (12/1/2020).

Leo menjelaskan, percabulan pertama kali terjadi pada Oktober 2016, saat korban masih duduk di Kelas 6 SD dan terakhir kali pada tahun 2017 saat korban duduk di bangku Kelas 1 SMP.

Sementara korban disetubuhi ayahnya pertama kali pada Maret 2018, ketika korban telah duduk di bangku Kelas 2 SMP dan terakhir terjadi pada Juni 2020.

“Tersangka melakuan pencabulan pertama kalinya saat korban sedang tidur sendirian di dalam kamar korban, sedangkan ibu korban dan adik korban berada di luar rumah. Percabulan terjadi terus menerus sampai korban SMP kelas 2 pada tahun 2018. Korban kemudian disetubuhi oleh tersangka lagi, tersangka masuk ke dalam kamar korban pada tengah malam, saat istrinya (ibu korban) sudah tidur lelap,”jelas Leo.

BACA JUGA :  Ini Pesan Penting Kepala BNPB Pada Puncak Bulan PRB 2021 di Ambon

Tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya atau kepada keluarga yang lain. Namun karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah, ia pun menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya, dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian. “Tersangka mengakui mencabuli dan setubuhi anaknya karena terdorong nafsu,”kata Leo.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”tandas Kapolresta. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.