TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Ambon, Kamis (14/1/2021).
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri yang dikonfirmasi Terasmaluku.com Kamis sore membenarkan hal tersebut. Awalnya, kata dia, keberadaan barang ini belum diketahui.
Sekitar pukul pukul 11:00 WIT, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Ambon curiga terhadap barang titipan berupa botol shampo yang dibawa Orang Tak Dikenal (OTK) di layanan penitipan barang/makanan bagi warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Setelah digeledah, ternyata ada narkotika diduga jenis sabu sebanyak dua paket didalamnya. Barang titipan berisi dua paket shabu ini lanjut Saiful diketahui ditujukan kepada salah satu warga binaan Lapas Ambon berinisial FT.
“Jadi awalnya ini layanan penitipan barang makanan dan lainnya kepada warga binaan seperti biasa kami buka sejak pukul 09.00 -10.00 WIT. Pukul 11:00 WIT petugas mencurigai barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan inisial FT. Sehingga bersama dua orang petugas dilakukan penggeledahan barang dan memeriksa barang tersebut dan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu di dalam botol shampo lifeboy,”ungkapnya.
Setelah diketahui ada narkotika di dalam barang titipan itu, petugas langsung melaporkan kepada dirinya. “Saya langsung tindaklanjuti laporan ini dan melakukan koordinasi dan melaporkan hal tersebut dengan Satuan Narkoba Polresta Ambon dan Pp Lease untuk dilidik,”sambungnya.
OTK yang membawa barang titipan berisi shabu itu juga kata mantan Kepala Lapas Piru itu dicek oleh pertugas Lapas pasca temuan, namun OTK tersebut sudah tidak berada di areal Lapas. “Yang membawa barang juga setelah dicek sudah tidak berada di lapas. Sudah pergi karena setiap warga atau keluarga yang datang hanya menitipkan barang saat jam penitipan,”terangnya.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial FT yang diduga merupakan pemilik barang titipan. Namun FT membantah dan mengaku barang tersebut bukan miliknya.
Terkait FT ini, kata Saiful menambahkan, bukan napi kasus narkoba melainkan napi kasus perlindungan anak. Meski dibantah FT, dipastikannya, pihaknya akan memproses temuan ini dan telah diserahkan ke Polresta Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut demi membongkar upaya penyelundupan tersebut agar terang benderang.
Saat ini lanjut dia, barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Ambon begitu juga dengan warga binaan Lapas inisial FT untuk diperiksa lebih lanjut. “Tetapi tetap kita proses dan serahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh Polresta. Biarkan mereka Satresnarkoba Polresta Ambon) Lidik karena harus mencari bukti. Warga binaan juga kami serahkan untuk nantinya dilakukan pemeriksan terhadapnya begitu juga terkait OTK ini juga sudah kita laporkan ke Polresta. Jadi intinya diproses,”imbuhnya.
Dipastikannya, mencegah agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini, maka Lapas akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang ataupun siapa saja yang masuk ke Lapas. (Ruzady)