Tidak Penuhi Syarat, Walikota Ambon Gagal Vaksinasi

oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy tidak ikut vaksinasi lantaran tidak penuhi syarat kesehatan, (15/1). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Walikota Ambon Richard Louhenapessy merupakan salah satu pejabat daerah yang gagal divaksin saat Pemberian vaksin perdana di RSUP dr. Leimena Ambon, Jumat (15/1/2021).

Walikota mengatakan, setelah melalui pendaftaran dan screening dirinya tidak memenuhi syarat untuk divaksin pada tahap pertama ini karena usianya telah melewati 60 tahun.

Sementara persyaratan untuk melakukan vaksin pada tahap pertama ini dengan batas umur 18 sampai 60 tahun, sementara Walikota telah berumur melewati batas usia. “Tekanan darah saya normal semua, tapi umur sudah lewat,” kata Richard kepada wartawan usai pemeriksaan.

Walikota Ambon mengaku, jika dirinya sangat menginginkan untuk di vaksin sebagai contoh kepada masyarakat Kota Ambon bahwa vaksin ini aman dan bisa digunakan untuk masyarakat. “Saya sebenarnya ingin Divaksin tapi karena persyaratan tidak memenuhi,” ujarnya.

Walikota Ambon memintak kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan berita bohong terkait vaksin yang ada. Karena para kepala daerah dan pejabat telah membuktikan dengan menjadi penerima Vaksin perdana di Maluku.

“Saya minta masyarakat untuk jangan percaya berita hoax,” ungkapnya.

Diketahui dalam pemberian vaksin perdana di Maluku ini, Gubernur Maluku Murad Ismail menjadi orang pertama dalam pemberian vaksin, disusul Sekretaris Daerah Kasrul Selang dan pejabat lainnya di Maluku. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  KPU Maluku : Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024 Dimulai 1 Mei 2023