TERASMALUKU – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghentikan sementara rekrutmen pendamping desa baru.
Karna kementeriannya tengah fokus untuk meningkatkan kapasitas dan manajemen agar pemanfaatan dan penggunaan dana desa betul- betul bermanfaat.
“Pendamping desa , kami tidak membuka rekrutmen karena kami lagi konsolidasi untuk peningkatan kapasitas dan manajemen agar dana yang dikeluarkan betul-betul berdampak positif bagi pemanfaatan dan penggunaan di 74.953 desa,” ujar Mendes dalam rapat bersama komisi V DPR, Senin (18/1).
Pendamping desa adalah sebuah posisi di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Menurut Abdul Halim, peningkatan kapasitas jauh lebih penting dibanding menambah personel atau mengisi kekosongan pendamping desa.
Soalnya ke depan, selain mendampingi kepala desa, pendamping desa juga menjadi kepanjangan tangan untuk mensosialisasikan SDGs Desa maupun kebijakan Kemendes PDTT lainnya.
“Karena itu, ketika ada saran untuk menurunkan jumlah rasio antara pendamping dan jumlah desa, yang didampingi sampai hari ini kami belum melakukan penambahan karena fokus KAMI adalah peningkatan kapasitas,” ungkapnya
Selain peningkatan kapasitas, ia juga tengah memikirkan penambahan gaji pendamping desa. Pasalnya ia menilai gaji yang didapatkan pendamping desa saat ini ini tak sebanding dengan tugas yang diberikan
“Terkait dengan gaji yang tadi disinggung tentu nanti secara normatif akan kita laporkan,” imbuhnya.
Ada tugas baru yang harus dilakukan oleh Pendamping Desa ke depan yaitu pemutakhiran data Sistem Informasi Desa (SID) milik Kemendes PDTT yang akan memuat semua data desa di seluruh Indonesia.
Mendes berharap pendamping desa dapat membantu update SID setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia.
Sistem tersebut di atas juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan. Pendamping desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani.
“Dengan IT dengan aplikasi sehingga kita bisa melakukan monitoring one by one terhadap 35168 orang (pendamping desa) yang daftarnya sebagaimana hasil rapat kita dulu sudah kami kirim,” pungkasnya. (AFN)