Menteri Desa Ingatkan BUMDes Tidak Boleh Jadi Pesaing Usaha Warga

oleh
Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar saat berikan arahan sebelum berdialog dengan perwakilan BUMdes se-Kota Ambon di area kantor dan gerai BUMDes Hatukau Negeri Batu Merah, Jumat (29/1/2021) sore. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar mengingatkan Budan Usaha Milik Desa atau BUMDes tidak boleh menjadi pesaing usaha yang sudah lebih dulu dilakukan warga masyarakat.

Tetapi BUMDes kata dia haruslah menjadi pendukung dan pendorong usaha warga masyarakat.

Hal ini dikarenakan pada 31 Januari 2021 atau paling lambat 1 Februari 2021, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang BUMDes akan disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga lewat PP ini membuka ruang bagi BUMDes untuk bisa melakukan berbagai jenis usaha karena sudah sah sebagai Badan Hukum.

Ketika BUMDes itu sebagai Badan Hukum yang diakui Pemerintah Indonesia, BUMDes setara dengan yayasan, perseroan terbatas dan berbagai macam kelembagaan yang diakui sebagai Badan Hukum.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (kedua dari kiri) didampingi istri menerima cinderamata. Foto : Terasmaluku.com

“Sebagai Badan Hukum, akan memberi ruang yang lebih luas dalam berbagai bidang usaha. Namun satu hal yang selalu saya ingatkan, BUMDes sebagai Badan Hukum, sebagai badan usaha bisa melakukan, membentuk, membesarkan berbagai unit usaha sesuai potensi yang ada. Tetapi satu hal yang saya ingatkan betul bahwa BUMDes tidak boleh menjadi pesaing usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat. Tetapi justru sebaliknya BUMDes menjadi pendukung dan mendorong bagi pergerakan untuk peningkatan berbagai usaha masyarakat. Ini catatan penting yang perlu saya sampaikan,”pesannya saat berikan arahan dihadapan para perwakilan BUMDes se-Kota Ambon di lokasi kantor dan gerai BUMDes Hatukau Negeri Batu Merah yang terletak di kawasan Galunggung, Ambon, Jumat (29/1/2021) sore.

Beda halnya jika usaha yang dilakukan warga masyarakat tidak bisa berkembang karena meniru apa yang dilakukan terlebih dahulu oleh BUMDes. “Kalau BUMDes sudah berdiri dan usahanya sudah jalan, lalu masyarakat melakukan usaha yang sama dengan BUMDes kemudian tidak berkembang, ini yang BUMDes tidak boleh disalahkan. Kalau usaha warga masyaraat jadi terhambat dan tidak bisa bersaing gara-gara BUMDes maka BUMDesnya harus introspeksi karena itu tidak diperkenankan di dalam Peraturan Perundang-undangan,”tandasnya.

BACA JUGA :  25.000 Lebih Pelanggan PLN di Maluku dan Maluku Utara Kini Gunakan PLN Mobile

Karena keberadaan BUMDes disamping sebagai sebuah Badan Usaha lanjut Menteri ada dua hal penting didalamnya yaitu sebagai korporasi dan koperasi. Dua hal ini haruslah dimanfaatkan dengan baik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jika kesejahteraan masyarakat bisa meningkat lewat BUMDes lanjut Menteri maka kesejahteraaan Desa di Indonesia bisa meningkat. “Itulah makanya arah kebijakan pembangunan kita hari ini harus berpatokan pada konsep model yang konkrit, terukur dan mudah dipahami dengan demikian keberhasilan pembangunan desa dapat dilihat oleh siapapun, utamanya oleh warga masyarakat,”tandasnya.

Untuk Maluku sendiri diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, Umar Alhabsyi memiliki 869 BUMDes. Dari jumlah itu, 519 masih aktif, 350 tidak aktif dan hanya 79 yang terintegrasi dengan Kementerian Desa.

Sementara di Kota Ambon Kepala Dinas Pemberdayaan  Perempuan , Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (P3MAD), Meggy Lekatompessy dalamlaporannya mengatakan di Ambon terdapat 26 BUMDes. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.