Seorang Istri Yang “Begituan” Dengan Oknum Anggota DPRD KKT Juga Jadi Tersangka

oleh
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah. FOTO : ANTARA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tidak hanya oknum anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Nelson Lethulur saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus perselingkuhan anggota legislatif dari Partai Golkar ini, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar juga menetapkan wanita berinisial “PB”, pasangan selingkuh Lethulur sebagai tersangka. PB merupakan istri sah GM, sebagai pelapor kasus ini.

Saat memadu cinta terlarang dengan oknum anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, PB masih berstatus sebagai istri sah GM.

“Sama, dua-duanya baik oknum anggota DPRD maupun PB sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Terasmaluku.com, Kamis (28/1/2021). Kata Romi keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.

Diberitakan, oknum anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Nelson Lethulur digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Ia kedapatan bersama PB.

Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya seorang anggota TNI AD. Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor.

Kasus ini dilaporkan oleh GM, suami PB yang jadi pasangan selingkuh sang oknum wakil rakyat. Nelson ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 26 Januari usai penuhi panggilan ketiga penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Selasa 26 Januari. Yang bersangkutan datang penuhi panggilan penyidik langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Romi.

Romi mengakui saat ditetapkan sebagai tersangka, oknum Wakil Rakyat ini menolaknya.

Namun, Kapolres menegaskan, penyidik tetap tetapkan Nelson sebagai tersangka, karena penyidik memiliki alat bukti yang kuat.

BACA JUGA :  Masyarakat Diperingatkan Waspadai Gelombang Tinggi Di Laut Arafura

“Pada saat yang bersangkutan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menolak, itu tidak masalah, silahkan. Tapi kita dari penyidik kan punya alat bukti yang cukup sehingga melalui proses gelar perkara kemarin (Selasa) sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,”sambungnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.